Pelajari langkah-langkah mudah membuat NPWP pribadi melalui DJP Online tanpa harus datang ke kantor pajak.
## Apa itu NPWP?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha.
---
## Syarat Membuat NPWP Pribadi
1. **KTP** (bagi WNI)
2. **Paspor dan KITAS/KITAP** (bagi WNA)
3. **Surat Keterangan Kerja** (jika karyawan)
4. **Surat Keterangan Usaha (SKU)** (jika wiraswasta)
---
## Langkah Membuat NPWP Secara Online
1. Kunjungi situs [ereg.pajak.go.id](https://ereg.pajak.go.id)
2. Pilih **Daftar Akun** dan isi data diri
3. Verifikasi melalui email
4. Isi formulir pendaftaran NPWP
5. Unggah dokumen pendukung
6. Tunggu verifikasi dari petugas pajak
7. NPWP akan dikirim ke alamat email atau rumah
---
## Tips
- Pastikan data sesuai dengan KTP
- Gunakan email aktif
- Simpan dokumen dalam format PDF atau JPG
---
**Kesimpulan:**
Membuat NPWP kini mudah dan cepat. Cukup siapkan dokumen dan lakukan pendaftaran online, tanpa perlu datang ke kantor pajak.