Panduan langkah demi langkah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing DJP Online dengan mudah.
## Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah laporan pajak penghasilan (PPh) yang wajib disampaikan setiap tahun oleh wajib pajak pribadi atau badan kepada DJP.
---
## Syarat Sebelum Lapor
- NPWP aktif
- Bukti potong pajak (Form 1721 A1/A2)
- Data penghasilan dan pengeluaran
- Akses akun DJP Online
---
## Langkah Lapor SPT Tahunan
1. Masuk ke [https://djponline.pajak.go.id](https://djponline.pajak.go.id)
2. Pilih menu **e-Filing**
3. Klik **Buat SPT**
4. Jawab pertanyaan panduan sistem (otomatis menyesuaikan jenis SPT)
5. Isi data penghasilan, potongan, dan pajak terutang
6. Upload dokumen pendukung jika diminta
7. Klik **Kirim SPT** dan dapatkan **Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)**
---
## Tips
- Gunakan browser Chrome atau Firefox
- Cek kembali angka penghasilan dan potongan pajak
- Lapor sebelum 31 Maret (untuk wajib pajak pribadi)
---
**Kesimpulan:**
Dengan DJP Online, pelaporan SPT jadi cepat, aman, dan bisa dilakukan dari mana saja. Jangan tunggu mendekati tenggat waktu.