Mengapa istilah ini penting dipahami?
Transfer Pricing penting karena memengaruhi besarnya laba yang dilaporkan dan pajak yang dibayar oleh perusahaan multinasional. Dengan pengaturan harga transfer yang tidak wajar, pajak dapat berpindah ke yurisdiksi dengan tarif lebih rendah (base erosion).
Pengertian dan cakupan istilah
Transfer Pricing adalah praktik penentuan harga atas barang, jasa, atau aset tidak berwujud yang dipertukarkan antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa, baik dalam satu negara maupun lintas negara.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Hubungan istimewa terjadi bila terdapat kepemilikan saham, pengendalian manajemen, atau hubungan keluarga.
- Prinsip utama yang digunakan adalah arm’s length principle, yaitu harga yang seharusnya berlaku jika transaksi dilakukan antar pihak independen.
- Transfer Pricing tidak selalu ilegal, asalkan dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan didukung dokumentasi yang memadai.
Latar belakang dan dasar hukum
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Perusahaan Indonesia menjual produk ke perusahaan afiliasinya di Singapura dengan harga lebih rendah dari pasar, sehingga laba di Indonesia menjadi kecil.
- DJP melakukan koreksi transfer pricing dengan menyesuaikan harga jual agar sesuai prinsip arm’s length.
- Wajib Pajak menyusun dokumen TP Doc untuk membuktikan kewajaran transaksi afiliasi.
Lihat juga panduan Transfer Pricing untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Transfer Pricing vs Manipulasi Harga - Transfer Pricing adalah praktik legal jika wajar, manipulasi harga adalah penyimpangan untuk menghindari pajak.
- Transfer Pricing vs Arm’s Length Principle - prinsip kewajaran adalah dasar utama pengujian transfer pricing.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Mencegah pengalihan laba (profit shifting) antarnegara.
- Meningkatkan kepatuhan dan transparansi perusahaan multinasional.
- Menjamin keadilan dalam pemungutan pajak lintas yurisdiksi.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apakah Transfer Pricing selalu melanggar hukum?
Tidak, selama dilakukan sesuai prinsip arm’s length dan didukung dokumentasi yang lengkap.
2. Dokumen apa yang wajib disiapkan?
Dokumentasi transfer pricing (Local File, Master File, dan CbCR) sesuai ketentuan DJP.
3. Siapa yang diawasi oleh DJP terkait Transfer Pricing?
Perusahaan dengan transaksi afiliasi, terutama lintas negara.
Sumber dan referensi