Mengapa istilah ini penting dipahami?
Tax expenditure penting karena menggambarkan dampak fiskal dari kebijakan insentif pajak yang mengurangi penerimaan negara. Dengan memahami konsep ini, pemerintah dapat menilai efektivitas dan efisiensi kebijakan pajak yang bersifat preferensial.
Pengertian dan cakupan istilah
Tax expenditure adalah pengeluaran pemerintah yang dilakukan melalui sistem pajak, berupa pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar, sebagai bentuk insentif atau dukungan terhadap aktivitas ekonomi tertentu.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Meliputi pembebasan, pengurangan tarif, potongan, dan kredit pajak yang diberikan kepada sektor atau kelompok tertentu.
- Dapat dianggap sebagai “belanja terselubung” (hidden spending) karena mengurangi penerimaan negara tanpa melalui mekanisme APBN langsung.
- Digunakan untuk mendorong investasi, inovasi, atau kegiatan sosial-ekonomi prioritas.
Latar belakang dan dasar hukum
- Konsep ini berasal dari praktik fiskal di negara maju untuk menilai dampak kebijakan insentif pajak terhadap penerimaan negara.
- Di Indonesia, tax expenditure dilaporkan dalam Laporan Belanja Perpajakan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
- Dasar hukum tidak spesifik, namun analisisnya mengacu pada UU KUP dan UU PPh/PPN terkait fasilitas perpajakan.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Pembebasan PPN atas bahan pokok yang termasuk dalam daftar barang kebutuhan penting.
- Pengurangan tarif PPh untuk perusahaan yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- Insentif pajak super deduction bagi kegiatan vokasi atau R&D.
Lihat juga panduan penerapan tax expenditure untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Tax expenditure vs Tax incentive - tax incentive adalah bentuk kebijakan, sedangkan tax expenditure adalah pengukuran dampak fiskalnya.
- Tax expenditure vs Tax gap - tax expenditure bersifat kebijakan legal, tax gap bersifat kehilangan akibat ketidakpatuhan.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Membantu pemerintah menilai efektivitas dan biaya fiskal dari insentif pajak.
- Menjadi dasar evaluasi transparansi dan akuntabilitas kebijakan fiskal.
- Dapat digunakan untuk perencanaan reformasi pajak yang lebih tepat sasaran.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama pengukuran tax expenditure?
Untuk mengetahui besarnya potensi penerimaan pajak yang hilang akibat kebijakan insentif atau fasilitas pajak.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Dihitung berdasarkan selisih antara penerimaan pajak aktual dengan penerimaan yang seharusnya tanpa kebijakan preferensial.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, tax expenditure dianalisis dan dilaporkan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi