Mengapa istilah ini penting dipahami?
Surat Tagihan Pajak (STP) penting karena merupakan alat resmi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih kekurangan pembayaran pajak, bunga, atau denda administrasi. Pemahaman STP membantu wajib pajak mengetahui penyebab tagihan dan cara menindaklanjutinya.
Pengertian dan cakupan istilah
STP adalah surat yang diterbitkan oleh DJP untuk menagih pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak, termasuk kekurangan pajak, bunga, dan/atau sanksi administrasi akibat keterlambatan penyetoran atau pelaporan.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Diterbitkan apabila wajib pajak terlambat menyetor pajak atau terdapat kekurangan bayar berdasarkan hasil pemeriksaan.
- STP dapat diterbitkan untuk berbagai jenis pajak seperti PPh, PPN, atau pajak lainnya.
- Mencantumkan jumlah pajak yang harus dibayar beserta sanksi berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait penagihan pajak.
- Informasi resmi tersedia di Surat Tagihan Pajak (pajak.go.id).
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib pajak terlambat menyetor PPh 21 selama dua bulan, DJP menerbitkan STP berisi tagihan pokok pajak plus bunga keterlambatan.
- Perusahaan yang melaporkan SPT PPN dengan kurang bayar akan menerima STP untuk kekurangan tersebut.
- DJP juga dapat menerbitkan STP jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT tepat waktu.
Lihat juga panduan penerapan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- STP vs SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) - STP menagih bunga atau denda, sedangkan SKPKB menagih pajak pokok hasil pemeriksaan.
- STP vs SKPKBT - SKPKBT adalah koreksi tambahan atas SKPKB, sementara STP hanya menagih kekurangan atau sanksi administratif.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Mendorong disiplin pembayaran pajak dan kepatuhan tepat waktu.
- Menjadi mekanisme resmi penagihan tanpa perlu langsung ke proses hukum.
- Memberi transparansi terhadap sanksi yang dikenakan wajib pajak.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama STP pajak?
Untuk menagih pajak, bunga, atau sanksi administrasi yang belum atau terlambat dibayar oleh wajib pajak.
2. Kapan STP diterbitkan?
Ketika wajib pajak terlambat menyetor, tidak menyetor, atau terdapat kekurangan pajak berdasarkan hasil verifikasi atau pemeriksaan.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, STP berlaku di Indonesia dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi