Mengapa istilah ini penting dipahami?
Surat Ketetapan Pajak (SKP) penting karena merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menegakkan kepatuhan pajak. SKP menjadi dasar penagihan pajak, pengenaan sanksi, maupun pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pengertian dan cakupan istilah
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh DJP untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, sanksi administrasi, atau kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Diterbitkan setelah pemeriksaan pajak atau hasil verifikasi oleh DJP.
- Dapat bersifat menambah, mengurangi, atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.
- Digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan penagihan atau restitusi pajak.
Latar belakang dan dasar hukum
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- DJP menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) karena ditemukan pajak belum dibayar seluruhnya.
- Wajib pajak menerima SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) setelah pemeriksaan dan berhak atas restitusi.
- SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) diterbitkan jika jumlah pajak terutang sama dengan kredit pajak.
Lihat juga panduan penerapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- SKP vs STP - SKP menetapkan jumlah pajak, sedangkan STP (Surat Tagihan Pajak) menagih bunga atau denda.
- SKPKB vs SKPLB - SKPKB menunjukkan kurang bayar, sedangkan SKPLB menunjukkan lebih bayar.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Menjadi dasar hukum atas tindakan korektif DJP terhadap pelaporan pajak wajib pajak.
- Memberikan kepastian hukum baik bagi DJP maupun wajib pajak.
- Menjaga integritas sistem perpajakan berbasis self assessment.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama diterbitkannya SKP?
Untuk menetapkan besarnya pajak terutang atau mengembalikan kelebihan pajak yang dibayar wajib pajak.
2. Kapan SKP diterbitkan?
Setiap kali DJP menemukan perbedaan antara pajak yang dilaporkan dan yang seharusnya terutang.
3. Apakah SKP dapat digugat?
Ya, wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau banding sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi