Mengapa istilah ini penting dipahami?
SKT penting karena merupakan bukti formal bahwa seseorang atau badan telah resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini menjadi dasar untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak.
Pengertian dan cakupan istilah
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat yang diterbitkan oleh DJP sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta telah diakui dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Penjelasan dan konteks penerapan
- SKT diterbitkan bersamaan dengan NPWP setelah pendaftaran Wajib Pajak disetujui oleh DJP.
- SKT memuat identitas Wajib Pajak, tempat kedudukan, serta jenis pajak yang wajib dipenuhi.
- Dapat diterbitkan dalam bentuk fisik maupun elektronik (melalui e-Registration DJP).
Latar belakang dan dasar hukum
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Seorang pengusaha baru mendaftar NPWP melalui e-Registration, dan setelah disetujui, menerima SKT elektronik dari DJP.
- SKT digunakan perusahaan sebagai lampiran dalam pengajuan izin usaha.
- Ketika pindah alamat usaha, wajib pajak mengajukan pembaruan SKT sesuai domisili baru.
Lihat juga panduan penerapan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- SKT vs NPWP - NPWP adalah nomor identitas, sedangkan SKT adalah surat resmi yang menyatakan status terdaftar.
- SKT vs SPPKP - SPPKP diberikan untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak), sedangkan SKT berlaku untuk semua wajib pajak.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak.
- Menjadi dasar administrasi untuk pelaporan dan pemeriksaan pajak.
- Meningkatkan tertib administrasi dan transparansi sistem perpajakan.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama penerbitan SKT?
Untuk memberikan bukti resmi bahwa seseorang atau badan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di DJP.
2. Kapan SKT diterbitkan?
Setelah pendaftaran NPWP disetujui oleh DJP baik secara manual maupun elektronik.
3. Apakah SKT wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak?
Ya, setiap wajib pajak yang telah mendaftar akan menerima SKT dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi