Mengapa istilah ini penting dipahami?
Surat Keterangan Bebas (SKB) penting karena memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memenuhi syarat untuk tidak dikenai pemotongan atau pemungutan pajak tertentu. SKB membantu menjaga likuiditas dan mencegah kelebihan pembayaran pajak di muka.
Pengertian dan cakupan istilah
SKB adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa atas suatu transaksi atau penghasilan tertentu, wajib pajak dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak, seperti PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, atau PPh Final.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Diterbitkan berdasarkan permohonan wajib pajak yang memenuhi ketentuan peraturan perpajakan.
- Berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai yang ditetapkan dalam keputusan DJP.
- Umumnya digunakan untuk transaksi ekspor, dividen antarperusahaan domestik, atau kegiatan proyek pemerintah.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Pasal 21 ayat (1a) dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
- Dasar hukum pelaksanaan terbaru terdapat dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 dan PER-31/PJ/2019.
- Informasi resmi tersedia di Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak (pajak.go.id).
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Perusahaan yang menerima dividen dari anak perusahaan dengan kepemilikan saham ≥25% dapat mengajukan SKB agar tidak dipotong PPh 23.
- Eksportir yang telah memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan SKB PPh 22 impor agar tidak dikenai pungutan pajak di pelabuhan.
- Proyek pemerintah dengan pembiayaan APBN dapat diberikan SKB untuk transaksi tertentu sesuai regulasi.
Lihat juga panduan penerapan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- SKB vs Restitusi Pajak - SKB mencegah pemotongan pajak di muka, sedangkan restitusi mengembalikan pajak yang telah dibayar.
- SKB vs Surat Keterangan Fiskal - SKB berkaitan dengan pembebasan pajak, sedangkan Surat Keterangan Fiskal menunjukkan status kepatuhan pajak.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan efisiensi arus kas bagi wajib pajak.
- Menghindari pajak berganda atau kelebihan bayar.
- Mendorong kepatuhan dan transparansi dalam pengajuan fasilitas pajak.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama SKB pajak?
Untuk memberikan pembebasan pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan agar tidak terjadi pemotongan pajak berulang.
2. Bagaimana cara mengajukan SKB?
Melalui DJP Online dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti laporan keuangan dan surat keterangan domisili, sesuai jenis SKB yang diajukan.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, SKB diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber dan referensi