Mengapa istilah ini penting dipahami?
Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan) penting karena menjadi hasil akhir dari proses keberatan yang diajukan oleh wajib pajak terhadap ketetapan pajak. Dokumen ini menentukan apakah keberatan diterima, sebagian diterima, atau ditolak, dan menjadi dasar hukum untuk langkah banding jika wajib pajak tidak puas dengan hasilnya.
Pengertian dan cakupan istilah
Surat Keputusan Keberatan adalah keputusan tertulis yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menyetujui seluruhnya, sebagian, atau menolak permohonan keberatan wajib pajak terhadap surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau pemotongan pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SKP.
- DJP wajib memberikan keputusan keberatan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima lengkap.
- SK Keberatan memuat identitas wajib pajak, objek pajak yang disengketakan, pertimbangan DJP, dan keputusan akhir.
- Apabila keputusan keberatan belum diterbitkan dalam jangka waktu 12 bulan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2013.
- Pelaksanaan dan penerbitan SK Keberatan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib pajak mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan sebesar Rp500 juta. Setelah pemeriksaan ulang, DJP menerbitkan SK Keberatan yang mengabulkan sebagian dengan koreksi Rp200 juta.
- Dalam kasus lain, keberatan ditolak sepenuhnya karena bukti tambahan tidak mendukung argumentasi wajib pajak.
- Jika WP tidak setuju dengan hasil SK Keberatan, langkah berikutnya adalah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan.
Lihat juga panduan penerapan Surat Keputusan Keberatan untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Surat Keputusan Keberatan vs Surat Ketetapan Pajak (SKP) - SKP adalah dasar sengketa, sedangkan SK Keberatan adalah hasil penyelesaian di tingkat DJP.
- Surat Keputusan Keberatan vs Putusan Banding - SK Keberatan diterbitkan oleh DJP, sedangkan putusan banding oleh Pengadilan Pajak.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memperoleh keadilan administratif sebelum berlanjut ke proses yudisial.
- Meningkatkan akuntabilitas DJP dalam menilai keberatan wajib pajak.
- Menjadi bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem self-assessment.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa yang terjadi jika DJP tidak menerbitkan SK Keberatan dalam 12 bulan?
Permohonan keberatan dianggap dikabulkan seluruhnya sesuai Pasal 26 ayat (1) UU KUP.
2. Apakah SK Keberatan dapat diajukan banding?
Ya. Wajib pajak yang tidak setuju dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya SK Keberatan.
3. Apakah keberatan menunda pembayaran pajak?
Tidak. Wajib pajak tetap harus melunasi jumlah pajak yang terutang sesuai ketetapan sebelum mengajukan keberatan.
Sumber dan referensi