Mengapa istilah ini penting dipahami?
SPT Pembetulan penting dipahami karena memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki sendiri kesalahan atau kekeliruan dalam pelaporan pajak sebelum dikenai sanksi akibat hasil pemeriksaan oleh otoritas pajak.
Pengertian dan cakupan istilah
SPT Pembetulan adalah Surat Pemberitahuan (SPT) yang diajukan oleh wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan dalam pengisian, perhitungan, atau pelaporan pada SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Pembetulan SPT dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak sebelum adanya pemeriksaan.
- Apabila pembetulan menambah jumlah pajak terutang, wajib pajak wajib melunasi kekurangan beserta sanksi bunga sesuai ketentuan.
- SPT Pembetulan dapat dilakukan lebih dari satu kali selama belum diterbitkan surat pemeriksaan.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU HPP.
- Penjelasan teknis juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019.
- Informasi resmi tersedia di Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib pajak menemukan salah hitung PPh dalam SPT Tahunan dan mengajukan pembetulan.
- Perusahaan lupa melaporkan penghasilan tambahan dan memperbaikinya dengan SPT Pembetulan ke-2.
- SPT Pembetulan dilakukan sebelum DJP mengirim Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak.
Lihat juga panduan penerapan SPT Pembetulan untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- SPT Pembetulan vs SPT Pengganti - SPT Pembetulan menggantikan SPT lama dengan versi diperbaiki oleh wajib pajak sendiri, sedangkan SPT Pengganti biasanya karena perubahan administratif.
- SPT Pembetulan vs Pemeriksaan Pajak - Pembetulan bersifat sukarela, sedangkan pemeriksaan dilakukan oleh DJP.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Memberikan ruang perbaikan sukarela untuk meningkatkan kepatuhan.
- Mengurangi risiko sanksi administrasi akibat kesalahan pelaporan.
- Mendorong transparansi dan kejujuran dalam pelaporan pajak.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Kapan wajib pajak boleh menyampaikan SPT Pembetulan?
Sebelum DJP menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat ketetapan pajak.
2. Apa konsekuensinya jika pembetulan menambah pajak terutang?
Wajib pajak harus melunasi kekurangan dan dikenai sanksi bunga sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP.
3. Apakah SPT Pembetulan bisa dilakukan lebih dari satu kali?
Ya, dapat dilakukan berulang selama belum dilakukan pemeriksaan pajak oleh DJP.
Sumber dan referensi