Mengapa istilah ini penting dipahami?
Self Assessment System penting karena menjadi dasar utama pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia. Sistem ini menempatkan wajib pajak sebagai subjek aktif yang bertanggung jawab dalam menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.
Pengertian dan cakupan istilah
Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Diterapkan pertama kali melalui reformasi perpajakan tahun 1983.
- Pemerintah hanya melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaporan wajib pajak.
- Mendorong kesadaran, kejujuran, dan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya.
- Menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan modern berbasis kepatuhan sukarela.
- Informasi resmi tersedia di Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib Pajak Badan menghitung sendiri PPh terutang dari laporan laba rugi tahunan dan menyetor sesuai hasil perhitungan tersebut.
- Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan penghasilan, menghitung PPh tahunan, lalu menyetor bila ada kurang bayar.
- DJP dapat melakukan pemeriksaan bila terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan data pihak ketiga.
Lihat juga panduan penerapan Self Assessment System untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Self Assessment vs Official Assessment - Dalam Self Assessment, wajib pajak menghitung sendiri; sedangkan dalam Official Assessment, fiskus menentukan pajak terutang.
- Self Assessment vs Withholding System - Dalam Withholding System, pemotongan pajak dilakukan oleh pihak ketiga (misalnya pemberi kerja).
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
- Mendorong kepatuhan sukarela dan transparansi fiskal.
- Mengurangi beban pemerintah dalam menentukan pajak terutang.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Self Assessment System?
Meningkatkan partisipasi aktif wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Terdiri atas proses menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri oleh wajib pajak.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, sistem ini diterapkan di Indonesia dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi