Mengapa istilah ini penting dipahami?
PPh Pasal 15 memiliki peran penting karena mengatur perlakuan pajak khusus untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik usaha unik, seperti perkapalan, penerbangan, asuransi luar negeri, dan minyak dan gas bumi. Aturan ini memberikan kepastian pengenaan pajak sekaligus kesederhanaan dalam perhitungannya.
Pengertian dan cakupan istilah
PPh Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan dengan perhitungan khusus terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan tertentu, di mana penghasilan dan biaya sulit dihitung secara umum, sehingga digunakan norma khusus seperti persentase tertentu dari peredaran bruto.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Sektor yang diatur meliputi pelayaran dan penerbangan internasional, asuransi luar negeri, migas, dan perusahaan asing tertentu yang beroperasi di Indonesia.
- Dasar pengenaan pajak sering kali ditentukan dengan norma tertentu, bukan penghasilan bersih sesungguhnya.
- Tarif dan norma penghitungan ditetapkan pemerintah, berbeda untuk tiap jenis kegiatan.
- Tujuannya adalah kemudahan administrasi dan kepastian hukum dalam sektor lintas negara atau berisiko tinggi.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
- Ketentuan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Norma Penghitungan Khusus.
- Implementasi teknis diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Perusahaan pelayaran asing memperoleh pendapatan dari pengangkutan barang di Indonesia. PPh dikenakan 2,64 persen dari peredaran bruto.
- Perusahaan asuransi luar negeri yang menerima premi dari Indonesia dikenakan PPh final 5 persen dari premi bruto.
- Perusahaan migas kontraktor PSC dikenai pajak sesuai mekanisme bagi hasil dan ketentuan khusus di peraturan migas.
Lihat juga panduan penerapan PPh Pasal 15 untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- PPh Pasal 15 vs PPh Pasal 23 - Pasal 15 menggunakan norma khusus; Pasal 23 berdasarkan pembayaran jasa dengan tarif umum.
- PPh Pasal 15 vs PPh Pasal 4 ayat (2) - Keduanya bisa bersifat final, tetapi Pasal 15 diterapkan pada sektor dengan pengaturan khusus.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Memudahkan pengawasan dan penghitungan pajak di sektor dengan struktur biaya kompleks.
- Menjamin perlakuan adil dan seragam bagi pelaku usaha lintas negara.
- Meningkatkan kepastian hukum bagi investor sektor migas, pelayaran, dan penerbangan.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Siapa yang dikenai PPh Pasal 15?
Perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, penerbangan, asuransi luar negeri, dan migas.
2. Apakah tarifnya bersifat final?
Sebagian besar bersifat final, namun bergantung pada jenis kegiatan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku.
3. Bagaimana cara menghitung pajaknya?
Dengan mengalikan norma penghitungan khusus (misalnya 4 persen dari peredaran bruto) dengan tarif PPh Badan atau tarif khusus sektor terkait.
Sumber dan referensi