Mengapa istilah ini penting dipahami?
PPh Final penting karena menentukan bahwa pajak yang telah dipotong atau dibayar tidak dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak tahunan. Pemahaman konsep ini membantu wajib pajak menghitung kewajiban dengan benar dan menghindari salah pelaporan.
Pengertian dan cakupan istilah
PPh Final adalah jenis Pajak Penghasilan yang pelunasan atau pemotongannya bersifat final, sehingga tidak diperhitungkan lagi dalam penghitungan pajak tahunan wajib pajak. Dengan kata lain, setelah dibayar, kewajiban pajak atas penghasilan tersebut telah selesai.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Dikenakan pada jenis penghasilan tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
- Tarifnya bersifat tetap dan tidak mengikuti tarif progresif sebagaimana PPh biasa.
- Penerapan PPh Final banyak digunakan untuk sektor usaha kecil, pengalihan tanah dan bangunan, bunga deposito, dan sebagainya.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Ketentuan rinci PPh Final diatur dalam Peraturan Pemerintah (misalnya PP No. 55 Tahun 2022 dan PP No. 23 Tahun 2018).
- Informasi resmi tersedia di PPh Final (pajak.go.id).
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Pengusaha UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun membayar PPh Final 0,5% dari omzet bruto.
- Penghasilan bunga deposito sebesar Rp10.000.000 dikenakan PPh Final 20%.
- Penjualan rumah senilai Rp1.000.000.000 dikenakan PPh Final 2,5% dari harga jual.
Lihat juga panduan penerapan PPh Final untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- PPh Final vs PPh Nonfinal - PPh Final tidak bisa dikreditkan, sedangkan PPh Nonfinal dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan.
- PPh Final vs PPh 25 - PPh 25 dibayar secara angsuran, sementara PPh Final langsung melunasi kewajiban pajak atas transaksi tertentu.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Menyederhanakan administrasi perpajakan untuk jenis penghasilan tertentu.
- Memberi kepastian hukum dan kemudahan bagi UMKM serta sektor-sektor spesifik.
- Mendorong kepatuhan dengan sistem pemotongan sederhana dan tarif tetap.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama PPh Final?
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan mekanisme pemotongan pajak yang bersifat final.
2. Bagaimana penghitungan PPh Final dilakukan?
Didasarkan pada tarif tertentu atas nilai bruto penghasilan tanpa memperhitungkan biaya atau pengurang.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, PPh Final berlaku di Indonesia dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi