Mengapa istilah ini penting dipahami?
PPh 26 penting dipahami karena mengatur pemajakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak luar negeri. Dengan memahami PPh 26, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan dalam transaksi lintas negara dan menghindari sanksi.
Pengertian dan cakupan istilah
PPh 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak Indonesia atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sumber di Indonesia, selain yang melalui bentuk usaha tetap (BUT).
Penjelasan dan konteks penerapan
- Dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada subjek luar negeri.
- Berlaku atas berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa.
- Tarif umumnya 20% dari jumlah bruto, kecuali ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Latar belakang dan dasar hukum
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- PT A di Indonesia membayar royalti kepada perusahaan di Jepang, maka PT A wajib memotong PPh 26 sesuai tarif P3B Indonesia-Jepang.
- Bank di Indonesia membayar bunga kepada investor asing, dikenakan pemotongan PPh 26 sebesar 20% atau tarif P3B.
- Perusahaan lokal menggunakan jasa konsultan dari luar negeri, wajib memotong PPh 26 atas pembayaran fee.
Lihat juga panduan penerapan PPh 26 untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- PPh 26 vs PPh 23 - PPh 23 berlaku untuk wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 untuk luar negeri.
- PPh 26 vs PPh 21 - PPh 21 memotong penghasilan karyawan, sedangkan PPh 26 memotong penghasilan pihak luar negeri.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Menjamin Indonesia mendapat hak pemajakan atas penghasilan yang bersumber di dalam negeri.
- Menghindari pajak berganda melalui penerapan P3B.
- Meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha lintas negara.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama PPh 26?
Untuk memungut pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari sumber di Indonesia.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Tarif ditentukan oleh jenis penghasilan dan dapat dikurangi jika ada perjanjian P3B.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, PPh 26 diterapkan di Indonesia sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi