Mengapa istilah ini penting dipahami?
Istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) penting karena menentukan siapa yang wajib memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Status ini memengaruhi kewajiban administrasi dan pelaporan pajak dalam kegiatan usaha.
Pengertian dan cakupan istilah
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta PPnBM.
Penjelasan dan konteks penerapan
- PKP wajib membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP atau JKP.
- PKP berhak mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
- Status PKP tidak otomatis dimiliki setiap pengusaha, tetapi harus dikukuhkan oleh DJP melalui proses pendaftaran.
Latar belakang dan dasar hukum
- Dasar hukum utama PKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Rincian tata cara pengukuhan, pencabutan, dan kewajiban administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2023.
- Informasi resmi tersedia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- PT Alfa menjual produk elektronik di dalam negeri senilai lebih dari Rp4,8 miliar setahun, sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN atas penjualannya.
- CV Beta yang omzetnya di bawah batasan tidak wajib menjadi PKP, tetapi dapat memilih untuk dikukuhkan secara sukarela.
- Freelancer desain grafis yang omzetnya besar dan menjual jasa kena pajak juga dapat menjadi PKP.
Lihat juga panduan penerapan Pengusaha Kena Pajak untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Pengusaha Kena Pajak vs Non-PKP - PKP wajib memungut dan melaporkan PPN, sedangkan Non-PKP tidak.
- Pengusaha Kena Pajak vs Pemungut PPN - Pemungut PPN adalah pihak tertentu yang ditunjuk pemerintah, sedangkan PKP adalah pengusaha biasa yang dikukuhkan.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Memberi legalitas usaha untuk memungut PPN secara sah.
- Memudahkan transaksi B2B karena Faktur Pajak menjadi bukti pengkreditan.
- Meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak dalam sistem PPN.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Pengusaha Kena Pajak?
Untuk memastikan pemungutan dan pelaporan PPN dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas usaha sesuai ketentuan.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Status PKP ditentukan oleh omzet tahunan yang melebihi Rp4,8 miliar serta kegiatan usaha yang menghasilkan BKP atau JKP.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, konsep ini diterapkan di Indonesia dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi