Mengapa istilah ini penting dipahami?
Pencabutan NPWP penting dipahami karena menandai berakhirnya kewajiban administrasi perpajakan seseorang atau badan. Dengan pencabutan ini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan menyampaikan SPT dan membayar pajak secara periodik.
Pengertian dan cakupan istilah
Pencabutan NPWP adalah proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena wajib pajak sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek atau objek pajak.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Dapat diajukan oleh wajib pajak atau dilakukan secara jabatan oleh DJP.
- Alasan umum mencakup meninggal dunia tanpa warisan, pembubaran badan usaha, pindah ke luar negeri, atau tidak lagi memiliki penghasilan kena pajak.
- Setelah pencabutan disetujui, kewajiban pelaporan pajak dihentikan.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- Ketentuan teknis tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pencabutan NPWP.
- Informasi resmi dapat dilihat di Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib pajak orang pribadi pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan dapat mengajukan pencabutan NPWP.
- Badan usaha yang dibubarkan atau likuidasi wajib mencabut NPWP badan tersebut.
- Orang asing yang telah meninggalkan Indonesia secara permanen dapat mengajukan pencabutan NPWP.
Lihat juga panduan penerapan Pencabutan NPWP untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Pencabutan NPWP vs Penonaktifan NPWP - pencabutan menghapus secara permanen, sedangkan penonaktifan bersifat sementara.
- Pencabutan NPWP vs Penghapusan PKP - keduanya menghentikan kewajiban pajak, namun PKP khusus terkait PPN.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Menyederhanakan administrasi bagi wajib pajak yang tidak lagi aktif.
- Menghindari sanksi akibat keterlambatan pelaporan SPT oleh wajib pajak nonaktif.
- Menjaga akurasi data basis pajak nasional.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Siapa yang dapat mengajukan pencabutan NPWP?
Wajib pajak sendiri, ahli waris, atau DJP secara jabatan bila syarat terpenuhi.
2. Apakah pencabutan NPWP berarti bebas pajak selamanya?
Tidak, jika kemudian memenuhi syarat kembali, wajib pajak dapat mengajukan pendaftaran NPWP baru.
3. Berapa lama proses pencabutan NPWP?
Sesuai ketentuan, keputusan diberikan paling lama 6 bulan sejak permohonan lengkap diterima.
Sumber dan referensi