Mengapa istilah ini penting dipahami?
Pemotongan pajak penting karena menjadi mekanisme utama bagi pemerintah untuk memastikan pajak dipungut di sumbernya, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi risiko penghindaran pajak.
Pengertian dan cakupan istilah
Pemotongan pajak adalah kewajiban pihak tertentu (pemotong) untuk memotong sebagian penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak dan menyetorkannya ke kas negara.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan, seperti pemberi kerja, bendahara pemerintah, atau badan lain.
- Berlaku untuk jenis pajak seperti PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26.
- Pemotong wajib menyetorkan dan melaporkan pajak yang telah dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.
Latar belakang dan dasar hukum
- Konsep ini diterapkan untuk efisiensi administrasi dan kepastian penerimaan negara.
- Diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP).
- Rujuk aturan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Perusahaan A membayar gaji kepada karyawan dan memotong PPh Pasal 21.
- PT XYZ membayar jasa konsultan dan memotong PPh Pasal 23.
- Bendahara pemerintah membeli barang impor dan memotong PPh Pasal 22.
Lihat juga panduan penerapan pemotongan pajak untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Pemotongan pajak vs Pemungutan pajak - pemotongan dilakukan atas penghasilan, pemungutan atas transaksi barang/jasa.
- Pemotongan pajak vs Penyetoran pajak - pemotongan adalah tahap awal, penyetoran adalah tindak lanjut ke kas negara.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Menjamin penerimaan negara lebih stabil dan akurat.
- Mengurangi beban administrasi wajib pajak penerima penghasilan.
- Membantu pengawasan dan pelaporan oleh otoritas pajak.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama pemotongan pajak?
Untuk memungut pajak secara efisien di sumber penghasilan sehingga penerimaan negara lebih terjamin.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Besaran potongan tergantung jenis penghasilan, tarif PPh, dan status wajib pajak.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, konsep ini diterapkan di Indonesia dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi