Mengapa istilah ini penting dipahami?
Pajak Terutang penting karena menunjukkan kewajiban akhir yang harus dibayar Wajib Pajak setelah menghitung dasar pengenaan pajak dan tarif yang berlaku. Pemahaman istilah ini membantu memastikan kepatuhan dan akurasi pembayaran pajak.
Pengertian dan cakupan istilah
Pajak Terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak untuk suatu masa atau tahun pajak, yang timbul karena terpenuhinya keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang diatur dalam undang-undang perpajakan.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Pajak Terutang muncul saat terjadi peristiwa pajak, seperti penyerahan barang/jasa kena pajak atau diperolehnya penghasilan kena pajak.
- Besarnya pajak terutang dihitung berdasarkan tarif pajak dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).
- Pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku untuk tiap jenis pajak, misalnya PPh, PPN, atau PBB.
Latar belakang dan dasar hukum
- Ditetapkan dalam berbagai undang-undang pajak seperti UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.
- Definisi umum Pajak Terutang tercantum dalam Pasal 1 angka 8 UU KUP.
- Informasi resmi dan penjelasan lebih lanjut tersedia di Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Dalam PPN, pajak terutang timbul pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Dalam PPh, pajak terutang timbul saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak.
- Jika PPh terutang lebih besar dari kredit pajak, maka selisihnya harus dibayar sebelum batas waktu pelaporan SPT.
Lihat juga panduan penerapan Pajak Terutang untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Pajak Terutang vs Pajak Dibayar - Pajak terutang adalah kewajiban pajak yang harus dibayar, sedangkan pajak dibayar adalah realisasi pelunasannya.
- Pajak Terutang vs Pajak Kurang Bayar - Pajak kurang bayar terjadi bila pajak yang telah dibayar lebih kecil dari pajak terutang.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Menjadi dasar perhitungan untuk pembayaran dan pelaporan pajak.
- Meningkatkan kejelasan dan kepastian hukum dalam kewajiban perpajakan.
- Mendorong kedisiplinan Wajib Pajak dalam menyetor dan melaporkan pajak tepat waktu.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Kapan Pajak Terutang timbul?
Pada saat terpenuhinya ketentuan atau peristiwa yang dikenai pajak menurut undang-undang perpajakan.
2. Siapa yang bertanggung jawab atas Pajak Terutang?
Wajib Pajak yang melakukan perbuatan, memperoleh penghasilan, atau memiliki objek pajak.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, konsep Pajak Terutang diatur dalam semua undang-undang pajak dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi