Mengapa istilah ini penting dipahami?
Pajak Penghasilan Royalti penting karena mengatur kewajiban pajak atas penghasilan dari kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek dagang, atau paten. Pemahaman ini membantu pemilik hak dan pengguna memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.
Pengertian dan cakupan istilah
Pajak Penghasilan Royalti adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa imbalan atas penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud seperti hak cipta, paten, merek dagang, atau teknologi yang dimiliki oleh pihak lain.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Royalti merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan Pasal 23 untuk wajib pajak dalam negeri dan Pasal 26 untuk pihak luar negeri.
- Tarif umum PPh Pasal 23 atas royalti adalah 15% dari jumlah bruto, sedangkan untuk luar negeri tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai tax treaty.
- Pihak yang membayarkan royalti wajib memotong dan menyetorkan PPh atas nama penerima penghasilan.
Latar belakang dan dasar hukum
- Dasar hukum pengenaan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Ketentuan pelaksanaan pemotongan dan penyetoran diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Perusahaan A membayar royalti Rp100 juta kepada pencipta lagu; PPh Pasal 23 dipotong 15% × Rp100 juta = Rp15 juta.
- Perusahaan B membayar royalti kepada perusahaan luar negeri; tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% kecuali ada perjanjian pajak berganda (P3B).
- Pengembang aplikasi menerima royalti dari penggunaan lisensi perangkat lunak.
Lihat juga panduan penerapan Pajak Penghasilan Royalti untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- PPh Royalti vs PPh Jasa - royalti dikenakan atas hak kekayaan intelektual, sedangkan jasa atas kegiatan atau pekerjaan.
- PPh Royalti vs PPh Dividen - keduanya penghasilan pasif, tetapi sumber dan perlakuannya berbeda.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Menjamin penerimaan negara dari pemanfaatan hak kekayaan intelektual.
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif dan teknologi.
- Mencegah praktik penghindaran pajak melalui mekanisme pemotongan di sumber.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Pajak Penghasilan Royalti?
Untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari penggunaan hak kekayaan intelektual.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Berdasarkan jumlah bruto pembayaran royalti dengan tarif sesuai ketentuan Pasal 23 atau 26.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, konsep ini diterapkan di Indonesia dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi