Mengapa istilah ini penting dipahami?
Pajak Penghasilan Dividen (PPh Dividen) penting karena menyangkut pengenaan pajak atas hasil investasi berupa pembagian laba kepada pemegang saham. Pemahaman mengenai ketentuan ini membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban dalam penerimaan dividen, termasuk potensi pembebasan pajak berdasarkan ketentuan terbaru.
Pengertian dan cakupan istilah
PPh Dividen adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham, baik individu maupun badan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Berdasarkan UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021), dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri tidak dikenai pajak jika diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
- Dividen yang tidak diinvestasikan tetap menjadi objek PPh dengan tarif sesuai ketentuan umum.
- Dividen dari luar negeri dikenakan PPh dengan mekanisme kredit pajak luar negeri.
- Pemotongan dilakukan oleh pemberi dividen saat pembayaran, biasanya melalui PPh Pasal 23 atau Pasal 26.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 17 Undang-Undang PPh, serta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
- Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan UU HPP.
- Implementasi administrasi diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib Pajak Orang Pribadi menerima dividen Rp50 juta dari PT ABC dan langsung menginvestasikannya kembali dalam reksa dana di Indonesia — tidak dikenai pajak.
- Wajib Pajak Badan menerima dividen dari anak perusahaan di dalam negeri — tidak dikenai pajak karena telah dikenai di tingkat anak perusahaan.
- Wajib Pajak menerima dividen dari luar negeri tanpa reinvestasi — dikenai PPh sesuai tarif umum, dapat dikreditkan dengan pajak yang telah dibayar di negara sumber.
Lihat juga panduan penerapan Pajak Penghasilan Dividen untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- PPh Dividen vs PPh Pasal 23 - PPh 23 adalah mekanisme pemotongan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri.
- PPh Dividen vs PPh Pasal 26 - Dikenakan atas dividen kepada wajib pajak luar negeri dengan tarif umumnya 20 persen atau sesuai tax treaty.
- PPh Dividen vs Pajak Final Saham - Pajak saham biasanya dikenakan atas capital gain, bukan pembagian laba (dividen).
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Mendorong investasi kembali di dalam negeri melalui insentif pembebasan pajak.
- Menjamin perlakuan pajak yang adil antara individu dan badan usaha.
- Menghindari pengenaan pajak berganda melalui pengaturan di dalam negeri dan perjanjian pajak internasional.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apakah semua dividen dikenai pajak?
Tidak. Dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri dan diinvestasikan di Indonesia tidak dikenai pajak sesuai UU HPP.
2. Bagaimana perlakuan dividen dari luar negeri?
Dividen dari luar negeri dikenai pajak di Indonesia, dengan mekanisme kredit pajak atas pajak yang sudah dibayar di luar negeri.
3. Apa dasar pemotongan pajak atas dividen dalam negeri?
Pemotongan dilakukan oleh pembayar dividen sesuai PPh Pasal 23 dengan tarif 10 persen dari jumlah bruto.
Sumber dan referensi