Mengapa istilah ini penting dipahami?
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) penting karena merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara dan cerminan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan nasional. Memahami perhitungannya membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.
Pengertian dan cakupan istilah
Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan, baik yang berdomisili maupun yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dalam satu tahun pajak.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Subjek pajak badan meliputi perseroan terbatas, koperasi, BUMN/BUMD, yayasan, firma, dan bentuk usaha tetap (BUT).
- Dasar pengenaan pajak adalah laba kena pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan.
- Tarif umum PPh Badan saat ini adalah 22%, dan direncanakan turun menjadi 20% sesuai UU HPP untuk menjaga daya saing investasi.
Latar belakang dan dasar hukum
- Pengaturan utama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Ketentuan teknis perhitungan, pelaporan, dan pembayaran diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- PT ABC memperoleh laba kena pajak Rp2 miliar, maka PPh Badan terutang sebesar 22% × Rp2 miliar = Rp440 juta.
- Koperasi dengan penghasilan di bawah batas tertentu dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenai tarif yang sama dengan badan dalam negeri.
Lihat juga panduan penerapan Pajak Penghasilan Badan untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- PPh Badan vs PPh Orang Pribadi - subjek pajaknya berbeda; PPh Badan untuk entitas usaha, sedangkan PPh OP untuk individu.
- PPh Badan vs PPh Final UMKM - PPh Final bersifat sederhana dengan tarif 0,5% dari omzet bagi pelaku usaha kecil.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan penerimaan negara dari sektor usaha formal.
- Menumbuhkan kepatuhan pajak melalui sistem self-assessment.
- Menjadi instrumen fiskal untuk mengatur aktivitas ekonomi dan investasi.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Pajak Penghasilan Badan?
Untuk mengenakan pajak atas laba bersih badan usaha sebagai kontribusi terhadap pendapatan negara.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Berdasarkan penghasilan neto setelah dikurangi biaya yang dapat dikurangkan menurut ketentuan perpajakan.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, konsep ini diterapkan di Indonesia dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi