Mengapa istilah ini penting dipahami?
Pajak Penghasilan merupakan pilar utama penerimaan negara dan instrumen pemerataan beban melalui tarif yang mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak.
Pengertian dan cakupan istilah
Pajak Penghasilan adalah pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari dalam atau luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Berlaku bagi orang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap dengan sistem self assessment.
- Mencakup penghasilan pekerjaan, usaha, modal, dan penghasilan lain sesuai ketentuan.
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berlaku untuk jenis PPh tertentu seperti Pasal 21, 22, 23, 26.
Latar belakang dan dasar hukum
- Berlandaskan prinsip ability to pay dan konsep penghasilan yang direalisasi.
- Diatur dalam UU PPh beserta perubahannya serta peraturan pelaksanaannya melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Karyawan menerima gaji bulanan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.
- Perusahaan membayar royalti kepada pihak lain dikenai PPh Pasal 23.
- Warga negara Indonesia menerima bunga simpanan dari luar negeri wajib melaporkan dalam SPT.
Lihat juga panduan penerapan Pajak Penghasilan untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Pajak Penghasilan vs Pajak Pertambahan Nilai - PPh memajaki penghasilan, PPN memajaki konsumsi barang atau jasa.
- Pajak Penghasilan vs Pajak Daerah - PPh adalah pajak pusat, sedangkan pajak daerah dikelola pemerintah daerah.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Menopang APBN dan stabilitas fiskal.
- Mendorong kepatuhan administrasi, transparansi, dan keadilan antar wajib pajak.
- Menjadi alat insentif atau disinsentif melalui tarif dan fasilitas tertentu.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Pajak Penghasilan?
Membiayai penyelenggaraan negara serta mewujudkan keadilan melalui pemajakan sesuai kemampuan.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Mencakup subjek, objek, saat terutang, dasar pengenaan, tarif, penghasilan tidak kena pajak, dan mekanisme pemotongan atau pembayaran sendiri.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, diterapkan secara nasional dan diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi