Mengapa istilah ini penting dipahami?
Pajak minimum memastikan perusahaan besar membayar pajak dalam kisaran wajar di setiap yurisdiksi sehingga meminimalkan praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. Bagi Indonesia, kebijakan ini menjaga level playing field sekaligus menyelaraskan standar perpajakan dengan konsensus global.
Pengertian dan cakupan istilah
Pajak minimum adalah prinsip penetapan tarif pajak efektif minimum atas penghasilan entitas dalam grup usaha multinasional; saat tarif efektif di suatu negara kurang dari ambang batas yang ditentukan, dikenakan top up tax agar mencapai tarif minimum tersebut.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Di tingkat global, kebijakan ini dikenal sebagai Global Minimum Tax dalam Pilar 2 (GloBE) OECD dengan tarif efektif minimum 15 persen.
- Berlaku terutama bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi ambang batas peredaran bruto konsolidasi global yang ditetapkan (umumnya EUR 750 juta).
- Mekanisme inti meliputi Income Inclusion Rule (IIR), Qualified Domestic Minimum Top up Tax (QDMTT), dan Undertaxed Payments Rule (UTPR).
Latar belakang dan dasar hukum
- Gagasan pajak minimum global lahir dari inisiatif OECD/G20 untuk menjawab tantangan BEPS dan kompetisi tarif yang tidak sehat.
- Indonesia mengadopsinya melalui regulasi khusus yang berlaku mulai tahun pajak 2025.
- Rujuk aturan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Grup PMN A memiliki tarif efektif 10 persen di negara X. Negara domisili induk dapat mengenakan top up tax 5 persen melalui IIR sehingga total beban pajak efektif mencapai 15 persen.
- Indonesia menerapkan QDMTT: jika entitas konstituen di Indonesia hanya membayar 12 persen, Indonesia memungut tambahan 3 persen agar mencapai 15 persen sebelum negara lain memungut.
- Grup PMN B tidak mencapai ambang batas peredaran global yang ditentukan. Kebijakan pajak minimum tidak berlaku untuk grup ini.
Lihat juga panduan penerapan Pajak Minimum untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Pajak Minimum vs Tarif Pajak Badan Umum - pajak minimum adalah batas efektif global yang dilengkapi aturan top up; tarif pajak badan adalah tarif domestik nominal.
- Pajak Minimum vs Pajak Minimum Daerah - pajak minimum global menyasar PMN lintas negara; pajak minimum daerah (jika ada) bersifat domestik dan administratif.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Mengurangi kompetisi tarif tidak sehat, menjaga penerimaan, dan mendorong perencanaan investasi yang lebih berbasis fundamental.
- Memerlukan pelaporan khusus seperti GIR/notification dan rekonsiliasi tarif efektif, sehingga wajib pajak perlu menyiapkan sistem data pajak dan akuntansi yang memadai.
- Tidak ditujukan untuk WP orang pribadi atau UMKM; fokus pada grup PMN besar.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Pajak Minimum?
Penekanan pada keadilan dan pencegahan penggerusan basis pajak dengan memastikan tarif efektif minimal terpenuhi di setiap yurisdiksi.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Penghitungan tarif pajak efektif per yurisdiksi, identifikasi pajak tercakup, penentuan selisih terhadap 15 persen, lalu pemungutan top up melalui IIR, QDMTT, atau UTPR.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, Indonesia menerapkan kerangka pajak minimum global mulai tahun pajak 2025 dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi