Mengapa istilah ini penting dipahami?
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) penting karena menjadi elemen utama pengawasan administrasi PPN. NSFP memastikan setiap transaksi PPN tercatat dengan benar dan mencegah penyalahgunaan faktur pajak fiktif oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengertian dan cakupan istilah
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak untuk digunakan dalam penerbitan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Penjelasan dan konteks penerapan
- NSFP digunakan untuk mengidentifikasi setiap faktur pajak yang diterbitkan PKP secara elektronik melalui e-Faktur.
- Nomor ini bersifat unik dan diberikan dalam format tertentu oleh DJP melalui aplikasi e-Nofa.
- Penggunaan NSFP yang tidak sesuai atau ganda dapat dikenai sanksi administrasi.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
- Penerbitannya dilakukan melalui sistem elektronik DJP (e-Nofa).
- Pengawasan dan validasi faktur dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- PKP mengajukan permintaan NSFP melalui aplikasi e-Nofa sebelum menerbitkan faktur pajak.
- Faktur pajak dengan NSFP yang tidak terdaftar dianggap tidak sah sebagai bukti pungutan PPN.
- Penggunaan NSFP yang berurutan memastikan kelengkapan administrasi pajak.
Lihat juga panduan penerapan nomor seri faktur pajak untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- NSFP vs Faktur Pajak - NSFP adalah nomor identitas, sedangkan faktur pajak adalah dokumen transaksi PPN.
- NSFP vs e-Nofa - e-Nofa adalah aplikasi DJP untuk permintaan dan pengelolaan NSFP.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap penerbitan faktur pajak.
- Mencegah praktik penyalahgunaan faktur fiktif.
- Memastikan kepatuhan PKP dalam pelaporan dan penyetoran PPN.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama NSFP?
Untuk memberikan identitas unik pada setiap faktur pajak sehingga dapat diverifikasi keabsahannya oleh DJP.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Terdiri dari kode transaksi, kode status, dan nomor urut faktur yang diterbitkan oleh DJP melalui e-Nofa.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, NSFP wajib digunakan oleh seluruh PKP dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi