Mengapa istilah ini penting dipahami?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kunci utama dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Tanpa NPWP, seseorang atau badan tidak dapat melaksanakan kewajiban pajak, seperti pelaporan dan pembayaran pajak secara resmi.
Pengertian dan cakupan istilah
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan untuk memudahkan pengawasan dan pemenuhan hak serta kewajiban perpajakan.
Penjelasan dan konteks penerapan
- NPWP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif.
- Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP, dan nomor tersebut berlaku seumur hidup.
- NPWP digunakan untuk berbagai transaksi resmi seperti pembukaan rekening bank, pembuatan SIUP, dan pengajuan kredit.
Latar belakang dan dasar hukum
- Dasar hukum utama NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
- Informasi resmi dapat diakses melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Seorang karyawan dengan penghasilan tetap wajib memiliki NPWP untuk pemotongan PPh Pasal 21.
- Sebuah perusahaan wajib memiliki NPWP badan untuk pelaporan PPh Badan.
- Pengusaha kena pajak (PKP) wajib mencantumkan NPWP pada faktur pajak.
Lihat juga panduan penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- NPWP vs NIK - sejak 2023, NIK berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
- NPWP vs EFIN - NPWP digunakan sebagai identitas pajak, sedangkan EFIN untuk akses layanan elektronik DJP.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Memudahkan DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.
- Menjadi syarat administratif dalam berbagai layanan publik dan keuangan.
- Mendukung integrasi data perpajakan nasional.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Nomor Pokok Wajib Pajak?
Untuk mengidentifikasi wajib pajak dan memastikan setiap individu atau badan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang menunjukkan kode wilayah, jenis wajib pajak, dan nomor urut penerbitan.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, konsep ini diterapkan di Indonesia dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi