Mengapa istilah ini penting dipahami?
Mutual Agreement Procedure penting karena menyediakan jalur penyelesaian sengketa pajak lintas yurisdiksi tanpa litigasi, menjaga kepastian hukum, dan melindungi wajib pajak dari pemajakan berganda yang dapat menghambat investasi dan perdagangan internasional.
Pengertian dan cakupan istilah
Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah mekanisme konsultasi antara otoritas pajak negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menyelesaikan sengketa terkait penerapan P3B, termasuk penyesuaian transfer pricing, penentuan domisili, serta karakter dan alokasi penghasilan.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Dimulai oleh wajib pajak dengan mengajukan permohonan ke otoritas pajak negaranya dalam jangka waktu yang ditentukan P3B.
- Otoritas pajak kedua negara melakukan konsultasi untuk mencapai kesepakatan yang menghilangkan pemajakan berganda.
- Hasil MAP bersifat mengikat bagi otoritas pajak; penerimaan hasil oleh wajib pajak biasanya bersifat pilihan.
Latar belakang dan dasar hukum
- Berasal dari ketentuan Pasal 25 OECD Model Tax Convention dan Pasal serupa pada P3B antara Indonesia dan negara mitra.
- Di Indonesia, tata cara MAP diatur dalam peraturan pelaksana DJP dan pedoman kompeten authority pada Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Koreksi transfer pricing atas transaksi afiliasi menimbulkan pajak berganda. Wajib pajak mengajukan MAP agar kedua negara menyelaraskan laba kena pajak.
- Sengketa domisili pajak ganda individu diselesaikan melalui tes tie-breaker dan kesepakatan MAP.
- Perbedaan karakter penghasilan royalti vs jasa teknis diselaraskan melalui MAP untuk penetapan tarif P3B.
Lihat juga panduan penerapan mutual agreement procedure (map) untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- MAP vs Banding domestik - MAP fokus pada koordinasi antarnegara sesuai P3B, banding domestik menguji keputusan dalam sistem peradilan nasional.
- MAP vs APA - MAP menyelesaikan sengketa yang telah terjadi, Advance Pricing Agreement bersifat pencegahan untuk periode ke depan.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Mengurangi ketidakpastian dan biaya kepatuhan bagi wajib pajak lintas negara.
- Memperkuat integritas P3B dan kerja sama perpajakan internasional.
- Menjaga iklim investasi dengan mencegah pemajakan berganda yang tidak semestinya.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama MAP?
Untuk menghilangkan atau mengurangi pemajakan berganda yang timbul akibat perbedaan penafsiran atau penerapan P3B.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Meliputi tenggat pengajuan sesuai P3B, ruang lingkup isu (misal transfer pricing), proses konsultasi antar kompeten authority, dan implementasi hasil.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, Indonesia menerapkan MAP berdasarkan ketentuan dalam P3B dan pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi