Mengapa istilah ini penting dipahami?
Kredit pajak penting karena menjadi mekanisme utama untuk mencegah pemajakan berganda dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan memahami kredit pajak, wajib pajak dapat memanfaatkan haknya untuk mengurangi pajak terutang secara sah.
Pengertian dan cakupan istilah
Kredit pajak adalah pengurang pajak terutang yang berasal dari pajak yang telah dibayar, disetor, atau dipotong/dipungut oleh pihak lain.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Kredit pajak mengacu pada pajak yang telah dibayar di muka, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Dalam PPh, kredit pajak meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, dan 25 yang telah dibayar.
- Jika kredit pajak lebih besar dari pajak terutang, maka selisihnya dapat dimintakan restitusi atau kompensasi.
Latar belakang dan dasar hukum
- Konsep kredit pajak diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 jo. perubahannya).
- Dasar hukum utama: Pasal 28–29 UU PPh.
- Rujuk aturan lengkap di Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib Pajak A memiliki PPh terutang Rp100 juta dan telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp80 juta. Maka kredit pajaknya Rp80 juta.
- Wajib Pajak B membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp10 juta, dikreditkan terhadap pajak terutang tahunan.
- Wajib Pajak C membayar pajak luar negeri yang dapat dikreditkan sesuai Pasal 24 UU PPh.
Lihat juga panduan penerapan kredit pajak untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Kredit pajak vs Pengurang pajak - kredit langsung mengurangi pajak terutang, bukan penghasilan kena pajak.
- Kredit pajak vs Restitusi - restitusi adalah pengembalian kelebihan dari kredit pajak atas pajak terutang.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan kepatuhan pajak dengan memberi insentif atas pembayaran pajak yang benar.
- Menghindari pajak berganda dan memperkuat asas keadilan dalam sistem perpajakan.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama kredit pajak?
Untuk menghindari pajak berganda dan memberikan keadilan dalam perhitungan pajak.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Berupa jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong, dikreditkan terhadap pajak terutang.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, konsep ini diterapkan di Indonesia dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi