Mengapa istilah ini penting dipahami?
Kode Billing Pajak penting karena merupakan langkah awal dalam proses pembayaran pajak secara elektronik. Dengan sistem ini, pembayaran menjadi lebih cepat, akurat, dan aman tanpa memerlukan formulir manual seperti Surat Setoran Pajak (SSP).
Pengertian dan cakupan istilah
Kode Billing Pajak (ID Billing) adalah kode identifikasi unik 15 digit yang diterbitkan oleh sistem e-Billing sebagai dasar pembayaran pajak oleh Wajib Pajak melalui kanal penerimaan negara.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Kode Billing mewakili jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan identitas Wajib Pajak.
- Diterbitkan melalui sistem Billing DJP atau aplikasi M-Pajak.
- Berlaku untuk semua jenis pajak pusat sebelum dilakukan penyetoran ke kas negara.
Latar belakang dan dasar hukum
- Ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (e-Billing).
- Merupakan bagian dari sistem MPN G3 (Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga).
- Penjelasan resmi tersedia di Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib Pajak membuat Kode Billing untuk pembayaran PPh 25 Masa September 2025 melalui portal pajak.go.id.
- Setelah Kode Billing diterbitkan, pembayaran dilakukan melalui ATM, internet banking, atau teller bank persepsi.
- Setelah transaksi selesai, sistem menerbitkan Nomor Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti sah pembayaran.
Lihat juga panduan penerapan Kode Billing Pajak untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Kode Billing vs BPN - Kode Billing digunakan untuk membuat instruksi pembayaran, sedangkan BPN menjadi bukti resmi setelah pembayaran berhasil.
- Kode Billing vs SSP Manual - Kode Billing menggantikan formulir SSP yang sebelumnya diisi dan disetorkan secara manual.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Mempermudah proses pembayaran pajak melalui digitalisasi sistem penerimaan negara.
- Mengurangi kesalahan administrasi dan meningkatkan efisiensi pelaporan.
- Mendukung transparansi dan integrasi data antar lembaga pemerintah.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa fungsi utama Kode Billing Pajak?
Sebagai identitas unik untuk memproses pembayaran pajak secara elektronik melalui sistem MPN G3.
2. Bagaimana cara membuat Kode Billing?
Dapat dibuat melalui laman pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, atau ASP (Application Service Provider) resmi.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, sistem ini digunakan secara nasional dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi