Mengapa istilah ini penting dipahami?
Foreign Tax Credit (FTC) penting karena memberikan keadilan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri agar tidak dikenai pajak dua kali oleh dua negara berbeda. Mekanisme ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi pajak internasional.
Pengertian dan cakupan istilah
Foreign Tax Credit adalah hak wajib pajak dalam negeri untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar di luar negeri terhadap pajak penghasilan terutang di Indonesia atas penghasilan yang sama.
Penjelasan dan konteks penerapan
- FTC hanya berlaku bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan luar negeri.
- Kredit pajak diberikan maksimal sebesar pajak yang terutang di Indonesia atas penghasilan luar negeri tersebut.
- Bukti pembayaran pajak luar negeri wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan sebagai dasar pengkreditan.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Dibayar atau Terutang di Luar Negeri.
- Informasi resmi tersedia di Foreign Tax Credit (pajak.go.id).
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- PT A memperoleh penghasilan dari Singapura sebesar Rp1 miliar dan telah dipotong pajak 10% di sana. Pajak tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh terutang di Indonesia atas penghasilan yang sama.
- Bila tarif pajak di Indonesia lebih tinggi, selisihnya harus tetap dibayar oleh wajib pajak.
- Jika tarif pajak di luar negeri lebih tinggi, kelebihannya tidak dapat direstitusi di Indonesia.
Lihat juga panduan penerapan Foreign Tax Credit untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Foreign Tax Credit vs Tax Exemption - FTC mengkreditkan pajak luar negeri, sedangkan tax exemption membebaskan penghasilan luar negeri dari pajak domestik.
- Foreign Tax Credit vs Double Tax Treaty - FTC adalah mekanisme unilateral, sedangkan tax treaty merupakan kesepakatan bilateral antarnegara.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Menghindari pajak berganda internasional.
- Memberi keadilan bagi wajib pajak yang beroperasi lintas negara.
- Meningkatkan kepatuhan dan transparansi pelaporan pajak luar negeri.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Foreign Tax Credit?
Untuk menghindari pemajakan ganda atas penghasilan luar negeri dengan cara mengkreditkan pajak yang telah dibayar di luar negeri.
2. Siapa yang dapat memanfaatkan FTC?
Wajib pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan luar negeri dan membayar pajak atas penghasilan tersebut.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, FTC diatur dan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari sistem PPh Pasal 24.
Sumber dan referensi