Mengapa istilah ini penting dipahami?
Faktur Pajak penting karena menjadi dokumen utama dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dokumen ini menjadi dasar penghitungan, pemungutan, dan pengkreditan PPN antara pihak penjual dan pembeli.
Pengertian dan cakupan istilah
Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta atas ekspor BKP atau JKP, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Wajib dibuat oleh PKP setiap kali terjadi transaksi penyerahan BKP/JKP.
- Menjadi dasar bagi pembeli untuk mengkreditkan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran.
- Faktur Pajak kini dibuat dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-Faktur DJP.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Ketentuan teknis pembuatan dan pelaporan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
- Informasi resmi tersedia di Faktur Pajak (pajak.go.id).
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- PT A menjual barang senilai Rp100.000.000, membuat Faktur Pajak dengan PPN 11% sebesar Rp11.000.000.
- PT B sebagai pembeli menggunakan faktur tersebut untuk mengkreditkan PPN Masukan.
- Faktur Pajak harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan yang sama dengan tanggal penerbitannya.
Lihat juga panduan penerapan Faktur Pajak untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Faktur Pajak vs Nota Retur - Faktur Pajak dibuat saat transaksi, sedangkan nota retur dibuat untuk mengoreksi transaksi yang dibatalkan.
- Faktur Pajak vs Bukti Potong PPh - Faktur Pajak terkait PPN, sedangkan bukti potong digunakan untuk PPh.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Menjamin keabsahan pengkreditan PPN Masukan.
- Menjadi alat pengawasan utama bagi DJP terhadap transaksi kena pajak.
- Mendorong kepatuhan PKP melalui sistem e-Faktur yang transparan dan terintegrasi.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Faktur Pajak?
Untuk menjadi bukti pungutan dan pembayaran PPN atas transaksi penyerahan BKP atau JKP.
2. Kapan Faktur Pajak harus dibuat?
Saat penyerahan BKP/JKP, pembayaran diterima, atau termin diterbitkan, tergantung ketentuan yang berlaku.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP di Indonesia dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi