Mengapa istilah ini penting dipahami?
Exchange of Information (EOI) penting karena merupakan instrumen kerja sama pajak internasional yang membantu otoritas pajak mendeteksi praktik penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara. EOI memperkuat transparansi dan integritas sistem perpajakan global.
Pengertian dan cakupan istilah
Exchange of Information (EOI) adalah mekanisme pertukaran informasi perpajakan antarotoritas pajak di berbagai negara berdasarkan perjanjian internasional untuk tujuan administrasi pajak dan penegakan hukum perpajakan.
Penjelasan dan konteks penerapan
- EOI mencakup pertukaran informasi berdasarkan permintaan (on request), secara otomatis (automatic exchange), dan secara spontan (spontaneous exchange).
- Informasi yang dipertukarkan meliputi data keuangan, kepemilikan, transaksi lintas batas, dan laporan perusahaan multinasional (CbCR).
- Indonesia berpartisipasi aktif dalam forum global EOI di bawah koordinasi OECD Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- Indonesia menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) untuk implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI).
- Informasi resmi tersedia di Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- DJP menerima data rekening keuangan warga negara Indonesia di luar negeri melalui sistem AEOI.
- Negara mitra meminta informasi pajak warga negaranya yang memiliki usaha di Indonesia melalui EOI on request.
- Laporan CbCR dikirim secara otomatis ke negara mitra sesuai kesepakatan bilateral dan multilateral.
Lihat juga panduan penerapan Exchange of Information (EOI) untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- EOI vs AEOI - AEOI merupakan salah satu bentuk EOI yang dilakukan secara otomatis dan berkala.
- EOI vs Mutual Agreement Procedure (MAP) - EOI fokus pada pertukaran data, sedangkan MAP menyelesaikan sengketa pajak antarnegara.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan kemampuan DJP dalam mendeteksi penghindaran pajak internasional.
- Memperkuat kepercayaan dan kerja sama antarotoritas pajak global.
- Membantu penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Exchange of Information (EOI)?
Untuk memastikan keterbukaan data keuangan dan mencegah penghindaran pajak lintas yurisdiksi.
2. Jenis EOI apa saja yang diterapkan di Indonesia?
On request, automatic exchange (AEOI), dan spontaneous exchange.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, Indonesia aktif melaksanakan EOI di bawah kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dan OECD Global Forum.
Sumber dan referensi