Mengapa istilah ini penting dipahami?
E-Registrasi penting karena merupakan langkah awal wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara resmi. Melalui sistem ini, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pengertian dan cakupan istilah
E-Registrasi (electronic registration) adalah layanan daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pendaftaran, perubahan data, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Digunakan untuk mendaftar NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.
- Dapat diakses melalui portal DJP Online atau situs resmi DJP.
- Menyediakan fitur pelacakan status permohonan dan pengiriman dokumen pendukung digital.
Latar belakang dan dasar hukum
- Dikembangkan dalam rangka modernisasi administrasi perpajakan.
- Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP secara Elektronik.
- Dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib pajak orang pribadi mendaftar NPWP melalui sistem e-Registrasi DJP Online dan menerima NPWP secara digital.
- Badan usaha baru melakukan pendaftaran NPWP tanpa harus datang ke KPP.
- Wajib pajak memperbarui data usaha melalui fitur perubahan data e-Registrasi.
Lihat juga panduan penerapan e-registration untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- E-Registrasi vs Pendaftaran manual - e-Registrasi dilakukan daring, sedangkan manual memerlukan kunjungan ke KPP.
- E-Registrasi vs E-Filing - e-Registrasi untuk pendaftaran NPWP, e-Filing untuk pelaporan SPT.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Mempercepat proses administrasi perpajakan dan mengurangi beban birokrasi.
- Meningkatkan akurasi data wajib pajak dan efisiensi pelayanan.
- Mendukung digitalisasi dan transparansi pelayanan publik di bidang pajak.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama e-Registrasi?
Untuk mempermudah masyarakat mendaftar dan memperbarui data perpajakan secara daring.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Meliputi proses pendaftaran, verifikasi data, dan penerbitan NPWP elektronik.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, e-Registrasi adalah sistem resmi yang dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi