Mengapa istilah ini penting dipahami?
E-payment Pajak penting karena mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor pajak atau bank. Sistem ini meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam proses penerimaan negara.
Pengertian dan cakupan istilah
E-payment Pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik yang dilakukan melalui sistem perbankan, marketplace, atau kanal digital yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan terhubung ke sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 3 (MPN G3).
Penjelasan dan konteks penerapan
- E-payment merupakan bagian dari sistem digitalisasi perpajakan nasional.
- Wajib Pajak terlebih dahulu membuat Kode Billing, lalu melakukan pembayaran secara online.
- Setelah pembayaran berhasil, sistem otomatis menerbitkan Nomor Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti sah.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (e-Billing).
- Didukung oleh implementasi MPN G3 sebagai platform utama penerimaan negara digital.
- Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib Pajak membuat Kode Billing PPh 21, kemudian membayar melalui internet banking atau mobile banking bank persepsi.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui marketplace atau fintech yang telah bekerja sama dengan DJP.
- Setelah transaksi selesai, Wajib Pajak menerima BPN yang dikirim otomatis ke sistem DJP.
Lihat juga panduan penerapan E-payment Pajak untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- E-payment vs Manual Payment - E-payment dilakukan secara elektronik, sementara manual payment dilakukan di loket bank.
- E-payment vs E-billing - E-billing adalah sistem pembuatan Kode Billing, sedangkan E-payment adalah proses pembayarannya.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan efisiensi pembayaran pajak dan meminimalkan kesalahan input.
- Memberikan kemudahan akses 24 jam untuk Wajib Pajak di mana pun berada.
- Mendukung transparansi dan real time reporting penerimaan negara.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama E-payment Pajak?
Memudahkan pembayaran pajak secara digital dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
2. Apa saja kanal yang bisa digunakan?
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, marketplace, dan fintech mitra DJP.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, sistem ini diterapkan secara nasional dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi