Mengapa istilah ini penting dipahami?
E-Form penting dipahami karena mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT secara offline namun tetap elektronik, sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan aman.
Pengertian dan cakupan istilah
E-Form adalah fasilitas pelaporan SPT elektronik dalam format PDF interaktif yang dapat diunduh, diisi secara offline, dan diunggah kembali melalui sistem DJP Online.
Penjelasan dan konteks penerapan
- E-Form digunakan sebagai alternatif e-Filing bagi wajib pajak yang memiliki data besar atau koneksi internet terbatas.
- Formatnya menggunakan file PDF interaktif yang telah disediakan DJP dan hanya dapat dibuka melalui aplikasi e-Form Viewer.
- Setelah diisi, wajib pajak mengunggah file .xml hasil ekspor ke DJP Online untuk memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Latar belakang dan dasar hukum
- Fasilitas ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung digitalisasi pelaporan SPT.
- Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Elektronik.
- Panduan resmi tersedia di Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib pajak pribadi dengan banyak lampiran menggunakan E-Form untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Perusahaan menggunakan E-Form karena data keuangannya terlalu besar untuk diunggah langsung melalui e-Filing.
- Wajib pajak mengisi E-Form secara offline, kemudian mengunggah file ke DJP Online.
Lihat juga panduan penerapan E-Form untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- E-Form vs e-Filing - E-Form diisi offline lalu diunggah, sedangkan e-Filing langsung diisi dan dikirim online.
- E-Form vs e-SPT - E-Form berbasis PDF interaktif, e-SPT berbasis aplikasi desktop.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan kemudahan dan fleksibilitas pelaporan SPT.
- Mengurangi beban server DJP saat periode pelaporan massal.
- Memperkuat sistem administrasi pajak berbasis digital.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apakah E-Form hanya untuk SPT Tahunan?
Tidak, beberapa jenis SPT Masa juga dapat dilaporkan melalui E-Form sesuai ketentuan DJP.
2. Apa yang dibutuhkan untuk menggunakan E-Form?
Aplikasi e-Form Viewer dan sertifikat elektronik untuk wajib pajak badan.
3. Apakah E-Form memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SPT manual?
Ya, sepanjang disampaikan melalui DJP Online dan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Sumber dan referensi