Mengapa istilah ini penting dipahami?
E-filing penting karena menjadi sarana utama pelaporan pajak secara daring di Indonesia, menggantikan sistem manual. Dengan memahami e-filing, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu tanpa datang ke kantor pajak.
Pengertian dan cakupan istilah
E-filing adalah layanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penjelasan dan konteks penerapan
- Memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT melalui internet dengan mudah dan aman.
- Dapat diakses melalui laman resmi DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider/ASP) mitra DJP.
- Mengurangi beban administrasi dan risiko keterlambatan pelaporan.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT Tahunan melalui e-filing.
- Merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan e-filing untuk melaporkan SPT Tahunan melalui situs DJP Online.
- Perusahaan melaporkan SPT PPh 21 via ASP yang terintegrasi dengan sistem e-filing DJP.
- Konsultan pajak membantu klien mengunggah SPT secara daring.
Lihat juga panduan penerapan e-filing untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- E-filing vs e-form - e-filing dilakukan langsung online, sedangkan e-form menggunakan aplikasi offline.
- E-filing vs manual filing - e-filing lebih efisien dan cepat karena tanpa kertas.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.
- Mendukung transparansi dan kemudahan layanan DJP.
- Mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama e-filing?
Mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT secara elektronik dengan cepat dan efisien.
2. Bagaimana elemen pentingnya?
Meliputi akun DJP Online, formulir SPT elektronik, dan bukti penerimaan elektronik (BPE).
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, konsep ini diterapkan di Indonesia dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi