Mengapa istilah ini penting dipahami?
e-Faktur penting dipahami karena menjadi sistem utama administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerbitkan, melaporkan, dan menyimpan Faktur Pajak secara elektronik yang tervalidasi server DJP.
Pengertian dan cakupan istilah
e-Faktur atau Faktur Pajak Elektronik adalah sistem untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak secara digital dengan validasi otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak, menggantikan faktur kertas.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Wajib digunakan oleh seluruh PKP pada penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Penerbitan melalui aplikasi e-Faktur DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang terhubung dengan server DJP.
- Meningkatkan keakuratan data, mengurangi risiko faktur fiktif, dan memudahkan rekonsiliasi PPN.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam regulasi DJP mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik.
- Informasi resmi, panduan, dan pembaruan tersedia di portal Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- PKP menerbitkan e-Faktur atas penjualan dan mendapat approval server DJP sebelum diserahkan ke pembeli.
- Faktur tanpa approval dianggap tidak sah untuk pengkreditan Pajak Masukan.
- PPN dari e-Faktur pembelian dikreditkan terhadap PPN Keluaran pada masa pajak yang sama.
Lihat juga panduan penerapan e-Faktur untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- e-Faktur vs faktur manual - e-Faktur lebih aman dan terintegrasi.
- e-Faktur vs e-Bupot - e-Faktur untuk PPN, e-Bupot untuk pemotongan PPh.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan efektivitas pengawasan PPN.
- Memudahkan audit serta rekonsiliasi antara PKP dan DJP.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa fungsi utama e-Faktur?
Sebagai sistem pembuatan, validasi, dan pelaporan Faktur Pajak elektronik oleh PKP.
2. Siapa yang wajib menggunakan e-Faktur?
Semua PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.
3. Apa konsekuensi faktur tanpa approval?
Faktur dianggap tidak sah dan tidak dapat menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan oleh pembeli.
Sumber dan referensi