Mengapa istilah ini penting dipahami?
Layanan e-Counseling menjadi inovasi penting dalam digitalisasi pelayanan pajak. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat berkonsultasi secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak, meningkatkan efisiensi komunikasi dan transparansi pelayanan.
Pengertian dan cakupan istilah
e-Counseling adalah layanan konsultasi pajak elektronik yang memungkinkan wajib pajak berinteraksi dengan petugas DJP melalui media daring untuk klarifikasi data, bimbingan kepatuhan, atau tindak lanjut administrasi.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Disediakan oleh DJP sebagai bagian dari digital customer service.
- Menggunakan platform berbasis web dengan autentikasi akun wajib pajak.
- Memfasilitasi komunikasi dua arah secara terdokumentasi antara wajib pajak dan petugas pajak.
Latar belakang dan dasar hukum
- Termasuk dalam inisiatif Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dan Program Kepatuhan Wajib Pajak Digital.
- Diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2021 tentang Pelaksanaan e-Counseling.
- Dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari strategi pelayanan berbasis teknologi.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib pajak mengajukan pertanyaan mengenai perbedaan data SPT dan laporan keuangan melalui e-Counseling.
- Petugas pajak memberikan klarifikasi dan meminta dokumen pendukung secara daring.
- Seluruh percakapan tersimpan otomatis di sistem DJP untuk audit trail.
Lihat juga panduan penerapan e-Counseling untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- e-Counseling vs e-Registration – e-Counseling fokus pada bimbingan dan klarifikasi, bukan pendaftaran pajak.
- e-Counseling vs e-Filing – e-Filing adalah sistem pelaporan, sementara e-Counseling adalah kanal konsultasi.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan akses layanan dan kepatuhan sukarela wajib pajak.
- Mengurangi beban layanan tatap muka di KPP.
- Menciptakan jejak digital konsultasi yang lebih transparan dan terdokumentasi.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama e-Counseling?
Untuk memberikan sarana konsultasi pajak daring yang efisien dan terdokumentasi.
2. Siapa yang dapat menggunakan layanan ini?
Semua wajib pajak yang terdaftar di DJP dengan akun dan identitas valid.
3. Apakah layanan ini menggantikan tatap muka di KPP?
Tidak sepenuhnya. e-Counseling melengkapi layanan tatap muka untuk isu yang bisa diselesaikan secara daring.
Sumber dan referensi