Mengapa istilah ini penting dipahami?
e-Bupot penting karena mempermudah wajib pajak dalam pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh secara digital. Dengan sistem ini, administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan tanpa penggunaan formulir manual.
Pengertian dan cakupan istilah
e-Bupot (Elektronik Bukti Potong) adalah aplikasi resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat, menyimpan, dan melaporkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pasal 26 dalam format elektronik.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Menggantikan bukti potong manual (formulir kertas) sejak diberlakukannya sistem e-Bupot pada DJP Online.
- Dapat diakses melalui https://pajak.go.id atau aplikasi mitra resmi DJP.
- Wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemotong pajak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2021.
- Merupakan bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan berbasis elektronik.
- Informasi resmi tersedia di e-Bupot Unifikasi (pajak.go.id).
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- PT A melakukan pembayaran jasa konsultan Rp100.000.000 kepada PT B dan membuat bukti potong PPh 23 melalui e-Bupot dengan tarif 2%.
- Bukti potong otomatis tersimpan dalam sistem dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
- DJP dapat memverifikasi bukti potong secara langsung tanpa perlu dokumen fisik.
Lihat juga panduan penerapan e-Bupot untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- e-Bupot vs e-Faktur - e-Bupot digunakan untuk bukti potong PPh, sedangkan e-Faktur untuk penerbitan faktur PPN.
- e-Bupot vs e-SPT - e-Bupot fokus pada pemotongan dan pelaporan PPh 23/26, sementara e-SPT digunakan untuk pelaporan SPT lain secara elektronik.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Mempercepat proses pelaporan dan meminimalkan kesalahan input manual.
- Mempermudah wajib pajak dalam pengarsipan digital dan audit pajak.
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan nasional.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama e-Bupot?
Untuk menyediakan sarana elektronik dalam pembuatan, penyimpanan, dan pelaporan bukti potong pajak agar lebih efisien dan akurat.
2. Siapa yang wajib menggunakan e-Bupot?
PKP dan pemotong pajak tertentu sesuai ketentuan PER-24/PJ/2021 wajib menggunakan e-Bupot untuk PPh 23/26.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, e-Bupot merupakan sistem resmi yang diterapkan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi