Mengapa istilah ini penting dipahami?
E-Billing penting karena menyederhanakan proses pembayaran pajak, menggantikan sistem manual dengan cara elektronik yang lebih cepat, akurat, dan efisien. Sistem ini membantu meningkatkan kepatuhan dan transparansi pelaporan pajak.
Pengertian dan cakupan istilah
E-Billing adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik yang menggunakan kode billing untuk setiap jenis pajak, setoran, dan masa pajak yang dilakukan melalui kanal perbankan atau mitra pembayaran resmi.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Menggantikan Surat Setoran Pajak (SSP) manual dengan sistem kode billing elektronik.
- Dapat diakses melalui DJP Online atau situs mitra penerbit kode billing.
- Meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan administrasi dalam pengisian data setoran pajak.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diperkenalkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
- Merupakan bagian dari program modernisasi sistem administrasi pajak nasional.
- Dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan bank dan penyedia jasa pembayaran.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib pajak membuat kode billing untuk pembayaran PPh Pasal 21 melalui DJP Online dan menyetorkannya lewat internet banking.
- Perusahaan membayar PPN masa pajak tertentu menggunakan kode billing yang dihasilkan oleh sistem e-Billing.
- Pengusaha kena pajak (PKP) melunasi denda pajak melalui ATM atau mobile banking.
Lihat juga panduan penerapan e-billing untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- E-Billing vs E-Filing - e-Billing untuk pembayaran pajak, sedangkan e-Filing untuk pelaporan SPT.
- E-Billing vs E-Bupot - e-Bupot digunakan untuk pembuatan bukti potong elektronik, bukan pembayaran.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Mempermudah wajib pajak dalam proses pembayaran pajak kapan saja dan di mana saja.
- Mengurangi risiko kesalahan input dan kehilangan dokumen.
- Mempercepat pencatatan penerimaan negara secara real-time.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama e-Billing?
Untuk memudahkan pembuatan dan pembayaran pajak secara elektronik melalui kode billing unik.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Terdiri dari pembuatan kode billing, pembayaran melalui kanal elektronik, dan konfirmasi penerimaan negara.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, sistem e-Billing diterapkan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi