Mengapa istilah ini penting dipahami?
Istilah Digital Permanent Establishment (Digital PE) penting karena merepresentasikan adaptasi sistem perpajakan terhadap ekonomi digital global. Tanpa konsep ini, negara akan kehilangan potensi penerimaan dari perusahaan asing yang memperoleh penghasilan dari pengguna domestik tanpa kehadiran fisik. Pemahaman Digital PE membantu memahami hak pemajakan lintas yurisdiksi.
Pengertian dan cakupan istilah
Digital Permanent Establishment (Digital PE) adalah bentuk usaha tetap (BUT) yang timbul dari kehadiran ekonomi signifikan berbasis digital tanpa keberadaan fisik, sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan nasional dan kesepakatan internasional.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Digital PE muncul karena kemajuan teknologi memungkinkan perusahaan asing beroperasi lintas negara secara daring.
- Negara berupaya memajaki penghasilan dari layanan digital seperti iklan online, streaming, dan e-commerce.
- Indonesia mengatur konsep ini melalui prinsip significant economic presence (SEP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Latar belakang dan dasar hukum
- Konsep Digital PE dibahas dalam inisiatif OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 1.
- Di Indonesia, dasar hukumnya terdapat pada Pasal 32A dan Pasal 16 ayat (3a) UU PPh sebagaimana diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
- Informasi dan pembahasan resmi tersedia di Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Platform streaming asing memperoleh pendapatan dari pelanggan di Indonesia tanpa entitas lokal.
- Penyedia iklan digital luar negeri menargetkan pengguna Indonesia melalui algoritma.
- Marketplace global mengenakan biaya layanan pada penjual domestik.
Lihat juga panduan penerapan Digital PE untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Digital PE vs Permanent Establishment konvensional - Digital PE tidak memerlukan kantor fisik.
- Digital PE vs Significant Economic Presence - SEP adalah kriteria pembentuk Digital PE.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Memberikan keadilan fiskal bagi negara pasar digital.
- Mengurangi potensi penghindaran pajak lintas yurisdiksi.
- Menuntut modernisasi perjanjian pajak antarnegara.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Digital PE?
Untuk memastikan negara memiliki hak pemajakan atas pendapatan digital yang bersumber dari pengguna di wilayahnya.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Berdasarkan indikator ekonomi signifikan seperti jumlah pengguna, volume transaksi, atau nilai pendapatan.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, konsep ini berlaku di Indonesia melalui UU HPP dan menjadi bagian dari kebijakan pajak ekonomi digital.
Sumber dan referensi