Mengapa istilah ini penting dipahami?
Customs Valuation menjadi dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor yang adil dan transparan. Nilai pabean yang akurat memastikan penerimaan negara optimal sekaligus mencegah praktik undervaluation atau overvaluation dalam perdagangan internasional.
Pengertian dan cakupan istilah
Customs Valuation adalah metode penetapan nilai barang impor berdasarkan harga transaksi sebenarnya atau metode lain yang diatur dalam peraturan kepabeanan untuk menentukan dasar pengenaan bea masuk dan pajak impor.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Nilai pabean biasanya didasarkan pada transaction value, yaitu harga yang dibayar atau harus dibayar oleh importir kepada eksportir.
- Jika nilai transaksi tidak dapat digunakan, digunakan metode lain secara berurutan seperti nilai barang identik, nilai barang serupa, metode deduktif, metode komputasi, atau metode cadangan.
- Prinsip ini diatur dalam Agreement on Implementation of Article VII of the GATT 1994 (WTO Valuation Agreement) dan diadopsi dalam sistem kepabeanan nasional.
Latar belakang dan dasar hukum
- Di Indonesia, ketentuan mengenai penentuan nilai pabean diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.
- Otoritas yang berwenang adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan.
- Prinsip dan prosedurnya merujuk pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kesepakatan WTO Valuation Agreement.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Importir melaporkan nilai barang sesuai invoice USD 100.000, dan bea masuk dihitung dari nilai tersebut setelah dikonversi ke rupiah.
- Jika DJBC menemukan bukti bahwa nilai transaksi tidak wajar, maka dilakukan penyesuaian menggunakan metode nilai barang identik.
- Nilai pabean juga memengaruhi besaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor.
Lihat juga panduan penerapan Customs Valuation untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Customs Valuation vs Customs Value – Customs Valuation adalah proses penentuan, sedangkan Customs Value adalah hasil akhirnya.
- Customs Valuation vs Transfer Pricing – Valuation fokus pada transaksi lintas batas barang, sedangkan transfer pricing fokus pada harga antarperusahaan afiliasi.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Menjamin keadilan dalam perdagangan internasional melalui sistem penilaian yang seragam dan transparan.
- Melindungi penerimaan negara dari praktik undervaluation impor.
- Memfasilitasi arus perdagangan dengan kepastian nilai dan tarif yang jelas.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Customs Valuation?
Untuk menentukan nilai pabean barang impor secara akurat sebagai dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor.
2. Apa metode yang digunakan jika nilai transaksi tidak dapat diterima?
Digunakan metode alternatif sesuai urutan WTO Valuation Agreement, seperti nilai barang identik atau serupa.
3. Siapa yang menetapkan nilai pabean di Indonesia?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai otoritas kepabeanan nasional.
Sumber dan referensi