Mengapa istilah ini penting dipahami?
Country-by-Country Reporting (CbCR) penting karena meningkatkan transparansi pajak internasional dan membantu otoritas pajak mengidentifikasi potensi pengalihan laba (profit shifting) oleh perusahaan multinasional. Kebijakan ini memperkuat keadilan pajak global.
Pengertian dan cakupan istilah
Country-by-Country Reporting (CbCR) adalah laporan tahunan yang wajib disampaikan oleh perusahaan induk grup usaha multinasional (MNE Group) yang berisi informasi agregat keuangan dan pajak per negara tempat entitas usaha beroperasi.
Penjelasan dan konteks penerapan
- CbCR merupakan bagian dari rekomendasi OECD BEPS Action 13 (Base Erosion and Profit Shifting).
- Laporan mencakup data pendapatan, laba sebelum pajak, pajak terutang, pajak dibayar, jumlah karyawan, dan aktivitas utama per yurisdiksi.
- Indonesia mewajibkan penyampaian CbCR bagi entitas induk yang memiliki peredaran bruto konsolidasi ≥ Rp11 triliun.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak.
- Pelaksanaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pertukaran informasi otomatis antarnegara.
- Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Grup Multinasional X dengan induk di Indonesia wajib menyampaikan laporan CbCR ke DJP karena omzet globalnya melebihi Rp11 triliun.
- DJP menggunakan laporan tersebut untuk menganalisis apakah laba dan pajak dibagi secara proporsional di tiap negara operasi.
- Negara mitra dapat mengakses laporan tersebut melalui sistem pertukaran informasi otomatis.
Lihat juga panduan penerapan Country-by-Country Reporting (CbCR) untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- CbCR vs Transfer Pricing Documentation - CbCR berisi laporan agregat per negara, sedangkan dokumentasi transfer pricing berfokus pada transaksi antarentitas.
- CbCR vs Exchange of Information - CbCR merupakan salah satu bentuk pertukaran informasi otomatis antarotoritas pajak.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan multinasional.
- Memperkuat kerja sama pajak internasional dan mencegah praktik erosif terhadap basis pajak.
- Membantu DJP dalam menganalisis risiko transfer pricing lintas yurisdiksi.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama CbCR?
Meningkatkan transparansi informasi keuangan global untuk mencegah pengalihan laba dan penghindaran pajak.
2. Siapa yang wajib melaporkan CbCR di Indonesia?
Perusahaan induk grup usaha multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi Rp11 triliun atau lebih.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, CbCR diatur dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 2016.
Sumber dan referensi