Mengapa istilah ini penting dipahami?
CTAS merupakan inti dari transformasi digital perpajakan Indonesia. Sistem ini memperkuat efisiensi, akurasi data, dan pelayanan berbasis teknologi bagi wajib pajak serta aparatur pajak.
Pengertian dan cakupan istilah
Coretax Administration System (CTAS) adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung modernisasi proses perpajakan nasional.
Penjelasan dan konteks penerapan
- CTAS mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital.
- Sistem ini mencakup registrasi, pelaporan, pembayaran, dan penegakan hukum pajak.
- Tujuannya adalah menciptakan administrasi pajak yang efisien, transparan, dan berbasis data.
Latar belakang dan dasar hukum
- CTAS merupakan bagian dari Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-31/PJ/2021.
- Inisiatif ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari reformasi digital perpajakan.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib pajak menggunakan portal CTAS untuk mengajukan restitusi tanpa datang ke KPP.
- Petugas DJP dapat menelusuri riwayat pembayaran pajak secara real time.
- Integrasi dengan sistem Kementerian Keuangan mempercepat rekonsiliasi data.
Lihat juga panduan penerapan Coretax Administration System (CTAS) untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- CTAS vs e-Filing - CTAS mencakup seluruh proses, bukan hanya pelaporan.
- CTAS vs SIDJP - CTAS adalah versi modern dan terintegrasi dari sistem lama SIDJP.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan kepatuhan pajak melalui otomatisasi.
- Memperkuat pengawasan berbasis data dan risiko.
- Menyederhanakan proses pelayanan bagi wajib pajak.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Coretax Administration System (CTAS)?
Untuk meningkatkan efisiensi, integrasi data, dan pelayanan administrasi pajak.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Terdiri atas modul registrasi, pelaporan, pembayaran, audit, dan penegakan hukum.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, CTAS adalah sistem resmi yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi