Mengapa istilah ini penting dipahami?
Controlled Foreign Corporation (CFC Rules) penting karena mencegah praktik pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah. Dengan aturan ini, laba yang belum didistribusikan oleh entitas luar negeri tetap dapat dikenai pajak di negara domisili pemilik kendali, termasuk Indonesia.
Pengertian dan cakupan istilah
CFC Rules adalah ketentuan yang mengatur pengenaan pajak atas laba entitas asing yang dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh wajib pajak dalam negeri. Tujuannya untuk menutup celah penghindaran pajak melalui penundaan distribusi dividen dari anak perusahaan luar negeri.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Berlaku untuk perusahaan luar negeri (CFC) yang kepemilikannya dikuasai oleh wajib pajak dalam negeri dengan porsi tertentu.
- Laba setelah pajak dari CFC dapat dianggap sebagai dividen yang diterima oleh pemegang saham domestik meskipun belum dibagikan secara aktual.
- Mencegah praktik profit shifting dan base erosion melalui negara dengan tarif pajak rendah.
- Bagian dari komitmen Indonesia terhadap inisiatif OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 3.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP).
- Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penentuan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri.
- Implementasi dan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib Pajak Indonesia memiliki 60 persen saham di perusahaan luar negeri di negara X dengan tarif pajak 5 persen. Laba setelah pajak dari entitas tersebut tetap dikenai pajak di Indonesia meskipun belum dibagikan.
- Jika dividen benar-benar dibagikan kemudian, pajak yang sudah dibayar dapat dikreditkan.
- Kepemilikan di bawah batas CFC (misalnya 25 persen) mungkin tidak dikenai aturan ini secara langsung.
Lihat juga panduan penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC Rules) untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- CFC Rules vs Transfer Pricing - keduanya mencegah pengalihan laba, tetapi CFC fokus pada laba yang ditunda di luar negeri.
- CFC Rules vs Global Minimum Tax - CFC bekerja di tingkat nasional, sedangkan Global Minimum Tax bersifat multilateral.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Mengamankan basis pajak domestik dari praktik penundaan pajak.
- Meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem pajak global.
- Menjadi indikator transparansi bagi grup usaha multinasional yang beroperasi lintas yurisdiksi.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Siapa yang termasuk subjek CFC Rules di Indonesia?
Wajib pajak dalam negeri yang memiliki kepemilikan langsung atau tidak langsung paling sedikit 50 persen pada entitas luar negeri.
2. Kapan laba CFC dianggap sebagai dividen?
Pada saat laporan keuangan CFC diterbitkan atau dalam jangka waktu paling lama setelah akhir tahun pajak CFC.
3. Apakah pajak luar negeri bisa dikreditkan?
Ya, pajak yang telah dibayar di luar negeri atas laba CFC dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh.
Sumber dan referensi