Mengapa istilah ini penting dipahami?
Controlled Foreign Company (CFC) penting karena merupakan mekanisme untuk mencegah penghindaran pajak melalui penempatan laba di luar negeri. Dengan memahami CFC, pemerintah dapat memastikan penghasilan global wajib pajak tetap dikenai pajak secara adil.
Pengertian dan cakupan istilah
Controlled Foreign Company (CFC) adalah badan usaha di luar negeri yang dikendalikan langsung atau tidak langsung oleh wajib pajak dalam negeri. Negara domisili pemilik dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang belum dibagikan dari CFC tersebut.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Konsep ini diterapkan untuk mengatasi praktik penundaan pembayaran pajak atas penghasilan luar negeri.
- Wajib pajak pengendali dapat dikenai pajak atas dividen yang dianggap telah diperoleh meskipun belum dibagikan.
- Menjadi bagian dari kebijakan anti-base erosion yang diadopsi secara global dalam kerangka OECD BEPS Action 3.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
- Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.03/2017 tentang Penentuan Penghasilan Kena Pajak atas Dividen dari Luar Negeri dan CFC.
- Implementasi diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Wajib pajak Indonesia memiliki 60% saham di perusahaan luar negeri; penghasilan perusahaan tersebut dapat dianggap dividen yang dikenai pajak di Indonesia.
- Perusahaan multinasional mendirikan anak usaha di negara dengan tarif pajak rendah untuk menunda pembayaran pajak; CFC rules menutup celah ini.
- DJP menggunakan data AEOI untuk mengidentifikasi kepemilikan CFC oleh wajib pajak domestik.
Lihat juga panduan penerapan controlled foreign company (cfc) untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- CFC vs Tax Haven - CFC adalah entitas yang dikendalikan, sedangkan tax haven adalah yurisdiksi dengan tarif pajak sangat rendah.
- CFC vs Transfer Pricing - keduanya alat penghindaran pajak lintas negara, namun transfer pricing terkait harga transaksi antar afiliasi.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Mencegah praktik pengalihan laba ke luar negeri (profit shifting).
- Menjamin penerimaan pajak atas penghasilan global wajib pajak domestik.
- Menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan standar internasional OECD BEPS.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama aturan CFC?
Untuk mengenakan pajak atas penghasilan luar negeri yang diperoleh melalui perusahaan terkendali sebelum dividen benar-benar dibagikan.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Meliputi persentase kepemilikan saham, jenis penghasilan pasif, dan waktu pengakuan dividen menurut ketentuan domestik.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, aturan CFC berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 18 UU PPh dan PMK No. 107/PMK.03/2017, diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi