Mengapa istilah ini penting dipahami?
Certificate of Domicile (CoD) penting karena menjadi dokumen utama dalam penerapan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah atau pembebasan pajak berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra.
Pengertian dan cakupan istilah
Certificate of Domicile (CoD) atau Surat Keterangan Domisili adalah dokumen yang diterbitkan oleh otoritas pajak negara mitra untuk membuktikan status residensi wajib pajak luar negeri sehingga dapat memanfaatkan ketentuan tarif pajak yang diatur dalam tax treaty.
Penjelasan dan konteks penerapan
- CoD diperlukan oleh pihak Indonesia sebelum memberikan fasilitas pajak sesuai perjanjian pajak internasional.
- Harus dilampirkan saat pemotongan PPh Pasal 26 atau transaksi lintas negara yang berpotensi terkena pajak berganda.
- CoD biasanya berbentuk formulir DGT Form (Form DGT-1 atau DGT-2) sesuai peraturan DJP.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
- Berlandaskan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia.
- Informasi resmi tersedia di Certificate of Domicile (pajak.go.id).
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Perusahaan di Jepang menerima royalti dari perusahaan Indonesia. Agar tarif PPh 26 diturunkan dari 20% menjadi 10%, penerima royalti harus menyerahkan CoD yang sah.
- Investor Singapura yang menerima dividen dari Indonesia melampirkan CoD untuk mendapatkan tarif pajak sesuai P3B Indonesia–Singapura.
- Tanpa CoD, transaksi luar negeri tetap dikenakan tarif pajak domestik penuh.
Lihat juga panduan penerapan Certificate of Domicile (CoD) untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- CoD vs NPWP - CoD menunjukkan domisili pajak luar negeri, sedangkan NPWP adalah identitas pajak di Indonesia.
- CoD vs Tax Residency Certificate - Keduanya serupa, tetapi CoD digunakan secara spesifik untuk penerapan P3B di Indonesia.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Menghindari pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri.
- Menjamin kepatuhan dan dokumentasi dalam transaksi lintas negara.
- Mendorong transparansi pajak internasional sesuai standar OECD.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama CoD?
Untuk membuktikan domisili pajak wajib pajak luar negeri agar dapat memperoleh manfaat tarif pajak sesuai P3B.
2. Siapa yang wajib memiliki CoD?
Wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia dan ingin memanfaatkan tarif pajak berdasarkan tax treaty.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, CoD wajib digunakan dalam transaksi lintas negara dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi