Mengapa istilah ini penting dipahami?
Bukti potong penting karena menjadi dasar bagi wajib pajak untuk mengklaim kredit pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain, serta menjadi bukti kepatuhan pemotong pajak dalam pelaporan SPT.
Pengertian dan cakupan istilah
Bukti potong adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak pemotong pajak sebagai tanda bahwa pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu telah dipotong dan disetorkan ke negara.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Diterbitkan oleh pemberi penghasilan yang berkewajiban memotong PPh (misalnya pemberi kerja atau pihak ketiga).
- Berisi informasi seperti identitas pemotong dan penerima penghasilan, jumlah bruto, jenis PPh, dan nilai pajak yang dipotong.
- Digunakan oleh penerima penghasilan untuk mengkreditkan pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP).
- Petunjuk teknis diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Format dan ketentuan bukti potong diatur lebih lanjut dalam PER-14/PJ/2023 dan peraturan pelengkap lainnya.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Perusahaan memotong PPh 21 atas gaji karyawan dan memberikan bukti potong Formulir 1721-A1.
- Penyedia jasa menerima bukti potong PPh 23 dari klien sebagai tanda pemotongan 2% atas jasa profesional.
- Wajib pajak orang pribadi melampirkan bukti potong PPh final saat mengisi SPT Tahunan.
Lihat juga panduan penerapan bukti potong untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Bukti potong vs Bukti setor - bukti potong diterbitkan oleh pemotong pajak, sementara bukti setor adalah tanda pembayaran pajak ke kas negara.
- Bukti potong vs Faktur pajak - faktur pajak digunakan dalam konteks PPN, bukan PPh.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan transparansi pemotongan pajak dan memudahkan audit.
- Menjamin hak wajib pajak dalam pengkreditan pajak.
- Memperkuat integrasi pelaporan elektronik (e-Bupot).
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama bukti potong?
Untuk memberikan bukti sah bahwa pajak penghasilan telah dipotong dan disetorkan oleh pihak pemotong.
2. Bagaimana pengukuran atau elemen pentingnya?
Terdiri dari identitas pemotong dan penerima, jenis penghasilan, nilai bruto, tarif, dan jumlah PPh yang dipotong.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, konsep ini diterapkan di Indonesia dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi