Mengapa istilah ini penting dipahami?
Istilah Beneficial Owner penting dalam perpajakan internasional untuk menentukan penerima manfaat sebenarnya atas penghasilan lintas negara. Konsep ini mencegah penyalahgunaan fasilitas P3B oleh pihak yang tidak berhak dan mendukung integritas sistem pajak.
Pengertian dan cakupan istilah
Beneficial Owner adalah individu atau entitas yang secara nyata menikmati manfaat ekonomi atas penghasilan, seperti dividen, bunga, atau royalti, dan tidak hanya bertindak sebagai agen, perantara, atau nominee bagi pihak lain.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Menentukan pihak yang berhak memanfaatkan tarif preferensial dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
- Entitas conduit atau nominee tanpa substansi ekonomi umumnya tidak memenuhi kriteria beneficial owner.
- Administrasi biasanya mensyaratkan Surat Keterangan Domisili dan pernyataan beneficial ownership untuk memanfaatkan P3B.
Latar belakang dan dasar hukum
- Diatur dalam kebijakan penerapan P3B Indonesia, antara lain melalui PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (pajak.go.id).
- Sejalan dengan penjelasan dalam OECD Model Tax Convention dan praktik internasional anti treaty abuse.
- Mendukung prinsip substance over form dalam pencegahan penggerusan basis pajak.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Perusahaan Singapura menerima royalti dari Indonesia namun segera meneruskan dana ke induk di negara ketiga. Karena tidak menikmati manfaat ekonomi, tidak dianggap beneficial owner.
- Investor Jepang yang benar-benar memiliki saham dan menikmati dividen secara ekonomi adalah beneficial owner dan dapat memakai tarif P3B yang lebih rendah.
- Perusahaan perantara tanpa pegawai dan fungsi bisnis nyata cenderung tidak diakui sebagai beneficial owner.
Lihat juga panduan Beneficial Owner dalam P3B untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- Beneficial Owner vs Nominee - nominee hanya perantara administratif, sedangkan beneficial owner menikmati manfaat ekonomi.
- Beneficial Owner vs Ultimate Shareholder - ultimate shareholder bisa berada di tingkat kepemilikan lebih tinggi, tidak selalu penerima manfaat langsung.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Mencegah penyalahgunaan fasilitas P3B oleh entitas perantara.
- Menjamin tarif preferensial hanya dinikmati pihak yang memiliki substansi ekonomi.
- Meningkatkan kepastian hukum dan fairness dalam pemajakan lintas batas.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Mengapa konsep Beneficial Owner digunakan dalam P3B?
Untuk memastikan hanya pihak yang benar-benar menerima manfaat ekonomi yang berhak atas tarif pajak lebih rendah.
2. Bagaimana cara membuktikan status Beneficial Owner?
Dengan SKD dari otoritas pajak negara domisili dan pernyataan beneficial ownership yang valid beserta bukti substansi.
3. Apa akibat jika tidak memenuhi kriteria Beneficial Owner?
Tidak dapat memanfaatkan tarif preferensial dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (pajak.go.id).
Sumber dan referensi