Mengapa istilah ini penting dipahami?
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) penting karena berkaitan dengan upaya global untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Dengan memahami BEPS, wajib pajak dan otoritas pajak dapat menjaga basis pajak nasional agar tidak tergerus oleh manipulasi lintas yurisdiksi.
Pengertian dan cakupan istilah
BEPS adalah praktik pengalihan laba (profit shifting) dan penggerusan basis pajak (base erosion) yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan memanfaatkan celah dan ketidaksesuaian aturan perpajakan antarnegara untuk menurunkan beban pajak secara artifisial.
Penjelasan dan konteks penerapan
- BEPS sering dilakukan melalui skema transfer pricing, penggunaan tax haven, atau penyalahgunaan perjanjian pajak (treaty abuse).
- OECD dan G20 meluncurkan BEPS Project untuk menutup celah tersebut melalui 15 Action Plans yang menjadi standar global.
- Indonesia sebagai anggota Inclusive Framework OECD/G20 BEPS berkomitmen menerapkan berbagai rekomendasi BEPS, termasuk pelaporan Country-by-Country Reporting (CbCR) dan Transfer Pricing Documentation.
Latar belakang dan dasar hukum
- Inisiatif BEPS diperkenalkan oleh OECD pada tahun 2013 melalui Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting.
- Implementasi di Indonesia diatur dalam PMK No. 213/PMK.03/2016 dan PMK No. 22/PMK.03/2020.
- Informasi resmi tersedia di BEPS Initiative (pajak.go.id).
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Perusahaan multinasional mengalihkan laba ke anak perusahaan di negara dengan tarif pajak sangat rendah untuk mengurangi pajak global.
- Penggunaan skema royalty payment antarperusahaan afiliasi tanpa aktivitas ekonomi nyata.
- DJP melakukan koreksi harga transfer berdasarkan prinsip arm’s length untuk mencegah BEPS.
Lihat juga panduan penerapan BEPS untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- BEPS vs Transfer Pricing - Transfer pricing bisa legal jika wajar, sedangkan BEPS mengacu pada praktik penyalahgunaan aturan untuk menghindari pajak.
- BEPS vs Tax Avoidance - BEPS adalah bentuk khusus dari penghindaran pajak lintas negara.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Memperkuat integritas sistem pajak internasional.
- Mencegah penggerusan basis pajak nasional.
- Menjamin keadilan dalam pembagian hak pemajakan antarnegara.
- Mendorong transparansi melalui pelaporan lintas negara (CbCR).
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama inisiatif BEPS?
Untuk mencegah perusahaan multinasional mengalihkan laba ke yurisdiksi pajak rendah dan menghindari kewajiban pajak di negara sumber.
2. Bagaimana Indonesia menerapkan BEPS?
Melalui regulasi transfer pricing, dokumentasi CbCR, dan kerja sama internasional dalam pertukaran informasi pajak.
3. Apakah BEPS berlaku di Indonesia?
Ya, Indonesia merupakan bagian dari OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS dan aktif menerapkan prinsipnya di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber dan referensi