Mengapa istilah ini penting dipahami?
ATC menjadi bagian penting dari digitalisasi administrasi perpajakan. Dengan perhitungan otomatis, risiko salah hitung menurun, proses lebih cepat, dan kualitas data kepatuhan meningkat.
Pengertian dan cakupan istilah
Automatic Tax Calculation (ATC) adalah sistem perhitungan pajak otomatis yang memakai data elektronik dan aturan perpajakan untuk menentukan pajak terutang tanpa input manual yang ekstensif.
Penjelasan dan konteks penerapan
- Memanfaatkan data transaksi, penggajian, dan profil wajib pajak untuk kalkulasi otomatis.
- Menghasilkan nilai pajak terutang dan praisi SPT untuk ditinjau wajib pajak.
- Terintegrasi dalam arsitektur modern administrasi pajak nasional.
Latar belakang dan dasar hukum
- Bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang mendorong otomasi proses.
- Kerangka di Indonesia mengacu pada kebijakan digitalisasi DJP dan praktik internasional mengenai prefilled return.
Contoh kasus dan ilustrasi praktik
- Sistem menghitung otomatis PPh 21 karyawan berdasarkan data penggajian yang tervalidasi.
- Nilai PPN terutang dihitung dari faktur dan transaksi yang terekam sistem.
- Wajib pajak menerima praisi SPT untuk konfirmasi sebelum pelaporan.
Lihat juga panduan penerapan Automatic Tax Calculation (ATC) untuk contoh rinci.
Perbandingan dengan istilah terkait
- ATC vs e-Filing - e-Filing fokus pada pelaporan, ATC menghitung otomatis sebelum pelaporan.
- ATC vs CTAS - ATC adalah modul perhitungan, CTAS adalah sistem inti administrasi yang menaungi berbagai modul.
Implikasi kebijakan dan manfaat praktis
- Meningkatkan akurasi, mengurangi beban administratif, dan memperluas basis kepatuhan.
- Memperkuat pengawasan berbasis risiko melalui data yang lebih konsisten.
Pertanyaan umum dan klarifikasi
1. Apa tujuan utama Automatic Tax Calculation (ATC)?
Untuk menghitung kewajiban pajak secara otomatis berbasis data dan aturan yang berlaku.
2. Bagaimana elemen pentingnya?
Mencakup sumber data tepercaya, mesin aturan pajak, validasi, serta antarmuka tinjau dan konfirmasi.
3. Apakah berlaku di Indonesia?
Ya, konsep ini sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan oleh DJP.
Sumber dan referensi